Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kartu Akses Diblokir
Brigjen Endar Resmi Dilarang Masuk KPK
Selasa, 11 April 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Begitu tidak bisa masuk, Endar mencoba mengonfirmasi ke Biro Umum KPK. “Memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK,” katanya.
Endar pun memutuskan fokus pada laporannya kepada Dewan Pengawas (Dewas). “Kan proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan,” katanya.
KPK membuka pintu bagi Endar Priantoro untuk bisa kembali menduduki jabatan Direktur Penyelidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpina Polri silakan kembali mengajukan Endar untuk posisi Direktur Penyelidikan KPK. Tetapi Endar tidak langsung diterima.
Baca juga : Kemendagri Akan Nonaktifkan Bupati Meranti Jika Resmi Jadi Tersangka KPK
Menurutnya, Endar harus melalui proses seleksi agar bisa kembali menjabat Direktur Penyelidikan di KPK. “Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” ujar Alex, Minggu (9/4/2023).
Alex memastikan proses seleksi akan berlangsung adil dan transparan. “Dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja nggak masalah. Nanti kan ada dari jaksa juga. Dia akan memasukkan juga,” kata Alex
Saat ini, KPK tengah menyiapkan proses seleksi untuk mengisi dua jabatan yang kosong. Yakni Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan.
Posisi Deputi Penindakan kosong setelah Inspektur Jenderal Karyoto dipromosikan menjadi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca juga : Sikap Kapolri Dalam Permasalahan Brigjen Endar Priantoro Diapresiasi
Sedangkan jabatan Direktur Penyelidikan kosong lantaran KPK sudah memberhentikan Endar dengan hormat. Dengan alasan masa jabatannya sudah berakhir per 31 Maret 2023.
“Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan,” kata Alex.
Dalam proses seleksi dua jabatan yang kosong itu ada kriteria calon dicari KPK. “Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi karena core business kita kan korupsi. Paling nggak dulu dia pernah jadi penyidik tipikor atau jaksa pernah menuntut perkara korupsi atau menangani perkara korupsi,” papar Alex.
Surat pembukaan seleksi jabatan itu telah dikirim ke Polri dan Kejaksaan Agung. Diharapkan kedua instansi mengirimkan anggotanya mengikuti seleksi.
Baca juga : Jokowi: Semua Ada Aturannya
Sebelumnya, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.
Pencopotan itu kemudian menuai polemik. Lantaran Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya