Dark/Light Mode

Kartu Akses Diblokir

Brigjen Endar Resmi Dilarang Masuk KPK

Selasa, 11 April 2023 07:30 WIB
Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

 Sebelumnya 
Begitu tidak bisa masuk, Endar mencoba mengonfirmasi ke Biro Umum KPK. “Memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK,” katanya.

Endar pun memutuskan fokus pada laporannya kepada Dewan Pengawas (Dewas). “Kan proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan,” katanya.

KPK membuka pintu bagi Endar Priantoro untuk bisa kem­bali menduduki jabatan Direktur Penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpina Polri silakan kembali mengaju­kan Endar untuk posisi Direktur Penyelidikan KPK. Tetapi Endar tidak langsung diterima.

Baca juga : Kemendagri Akan Nonaktifkan Bupati Meranti Jika Resmi Jadi Tersangka KPK

Menurutnya, Endar harus melalui proses seleksi agar bisa kembali menjabat Direktur Pe­nyelidikan di KPK. “Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” ujar Alex, Minggu (9/4/2023).

Alex memastikan proses seleksi akan berlangsung adil dan transparan. “Dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja nggak masalah. Nanti kan ada dari jaksa juga. Dia akan memasukkan juga,” kata Alex

Saat ini, KPK tengah me­nyiapkan proses seleksi untuk mengisi dua jabatan yang ko­song. Yakni Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan.

Posisi Deputi Penindakan ko­song setelah Inspektur Jenderal Karyoto dipromosikan menjadi Ke­pala Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca juga : Sikap Kapolri Dalam Permasalahan Brigjen Endar Priantoro Diapresiasi

Sedangkan jabatan Direktur Penyelidikan kosong lantaran KPK sudah memberhentikan Endar dengan hormat. Dengan alasan masa jabatannya sudah berakhir per 31 Maret 2023.

“Kita sedang berkirim surat ke­pada kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong untuk Deputi Penin­dakan dan Direktur Penyelidikan,” kata Alex.

Dalam proses seleksi dua jabatan yang kosong itu ada kriteria calon dicari KPK. “Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi karena core busi­ness kita kan korupsi. Paling ng­gak dulu dia pernah jadi penyidik tipikor atau jaksa pernah menuntut perkara korupsi atau menangani perkara korupsi,” papar Alex.

Surat pembukaan seleksi ja­batan itu telah dikirim ke Polri dan Kejaksaan Agung. Diharap­kan kedua instansi mengirimkan anggotanya mengikuti seleksi.

Baca juga : Jokowi: Semua Ada Aturannya

Sebelumnya, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Pe­nyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.

Pencopotan itu kemudian menuai polemik. Lantaran Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpi­nan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali mem­balas surat penghadapan kem­bali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.