Dark/Light Mode

Soal Pencopotan Brigjen Endar

Jokowi: Semua Ada Aturannya

Kamis, 6 April 2023 06:43 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto : Setkab)
Presiden Joko Widodo. (Foto : Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi berpandangan polemik pencopotan Direktur Penyelidikan (Dirlidik)  KPK Brigjen Pol Endar merujuk pada aturan main saja.

Karena setiap institusi, punya landasan peraturan maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses mutasi maupun promosi jabatan. Sehingga tidak perlu gaduh.

“Jangan sampai mutasi bikin Gaduh!” tegas Jokowi kepada wartawan soal gaduh pencopotan Brigjen Endar usai melakukan blusukan ke Pasar Johar Baru, Jakarta.

Ia mengingatkan, pihak-pihak yang dimutasi atau mendapat promosi jabatan baru bisa menerimanya dengan lapang dada. Karena setiap keputusan yang diambil, semestinya sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” tegas Jokowi.

Baca juga : Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Ke Dewas KPK

Pencopotan Endar sebelumnya diwarnai aduan jenderal bintang dua itu kepada Dewan Pengawas (Dewas). Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa.

Endar mempermasalahkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Cahya dan surat pengembalian tugas ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Menurut Endar, keputusan itu tidak jelas. Sebab sebelumnya, sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isinya memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Dirlidik KPK.

Menanggapi pencopotan anak buahnya, Listyo Sigit tak mau campur tangan. Dia menyerahkan sepenuhnya soal mutasi itu kepada KPK. Ia pun menghormati langkah Endar yang membuat laporan ke Dewas, sebab yang bersangkutan masih bagian dari KPK.

“Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai bagian dari anggota KPK dengan KPK, sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari inspektorat atau apakah itu dari Dewas,” kata Sigit saat ditanya wartawan, kemarin.

Baca juga : Jokowi Perintahkan Ikut Aturan, Ini Aturan KPK Soal Pemulangan Pegawai

Lalu apa kata KPK? Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencopotan Endar sudah dilakukan sesuai aturan. Menurutnya, masa penugasan yang bersangkutan dari Polri telah habis pada 31 Maret 2023.

Memang KPK menerima surat usulan dari Polri, agar jabatan Endar diperpanjang. Tapi, pihaknya tidak mengajukan perpanjangan dan memberinya kesempatan berkarir di Kepolisian. Dia juga menepis tudingan bahwa pencopotan Endar dilakukan sepihak.

Apalagi hanya berdasarkan keputusan satu pimpinan saja. Menurutnya, Endar dicopot dari jabatannya lewat keputusan kolektif kolegial. Ia pun menyerahkan proses uji atas pencopotan Endar kepada Dewas.

Ali yakin, Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen. Bebas dari intervensi dari pihak manapun Dia juga membantah jika pencopotan Endar terkait kasus Formula E.

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” jelasnya.

Baca juga : Desmond: Persoalan Besar, Jika Pencopotan Brigjen Endar Tanpa Penjelasan

Bagaimana sikap Dewas? “Tentunya nanti kita lakukan klarifikasi terhadap Firli dan Cahya,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di Jakarta, kemarin.

Meski demikian, Tumpak belum menentukan kapan jadwal pemanggilan Firli dan Cahya akan dilakukan. Sebab, jelas dia, masih ada beberapa hal yang juga harus diselesaikan Dewas.

Melihat kisruh di tubuh KPK, warganet turut mengomentarinya. Akun @rangkutifuat mendukung langkah Endar yang melaporkan Firli ke Dewas. “Dicopot tanpa ada sebab yang dibolehkan dalam organisasi Pemerintahan tentu salah dan merusak nama baik. Sangat setuju sekali Bapak Endar P mengadukannya ke Dewas dan PTUN. Pimpinan tidak boleh sewenang-wenang. Lawan,” ujarnya.

Sementara, @RustamIbrahim menanyakan soal independensi KPK. “Apakah KPK itu institusi Polri atau institusi yang independen? Apakah jika Kapolri mengusulkan masa perpanjangan anggotanya di KPK, Ketua KPK harus menyetujuinya? Atau boleh menggantinya dengan yang lain?” cuitnya.

Sementara, @MbahGi7 setuju dengan presiden. “Mestinya para pengemban penguasa jangan membuat suasana gaduh di tengah publik,” cuitnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.