Dark/Light Mode

Diberhentikan Dari Direktur Penyelidikan KPK

Brigjen Endar Melawan!

Rabu, 5 April 2023 07:30 WIB
Mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4). Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa, atas dugaan pelanggaran etik, menyusul penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian atau Pencopotan dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK, tanpa alasan yang jelas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4). Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa, atas dugaan pelanggaran etik, menyusul penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian atau Pencopotan dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK, tanpa alasan yang jelas. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

RM.id  Rakyat Merdeka - Brigadir Jenderal Endar Priantoro melawan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jenderal bintang satu Polri itu melaporkan Ketua KPK Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas Pengawas (Dewas).

Tak hanya itu, Endar akan menggugat surat keputusan pem­berhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga : Dewas KPK Pelajari Laporan Brigjen Endar

Penyidik Polri yang ditugas­kan di KPK mendukung upaya Endar. “Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK (surat keputusan pemberhentian) ini,” ujar Endar usai melapor ke Dewas KPK, Selasa (4/4).

SK dimaksud yaitu perihal pemberhentian dengan hormat dan penghadapan Endar ke institusi Polri yang dikeluarkan KPK.

“Jadi, teman-teman mereka juga merasa hampir samalah dengan saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami men­junjung tinggi harkat dan mar­tabat kepolisian, bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK,” kata Endar.

Baca juga : Diberhentikan, Brigjen Endar Laporkan Ketua Dan Sekjen KPK Ke Dewas

“Ya, mungkin seperti itu per­timbangannya. Jadi, teman-te­man juga memberikan semangat kepada saya, dukungan kepada saya, karena bukan atas nama pribadi saat ini, karena memba­wa nama Polri,” sambungnya.

Endar mengaku menerima SK pemberhentian dengan hormat pada Jumat, 31 Maret 2023. Saat itu ia bertemu dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya Harefa, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro SDM, dan Inspektur.

Endar pun bingung lantaran te­lah memegang surat dari Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga : Balas Surat KPK, Kapolri Tetap Minta Brigjen Endar Jadi Direktur Penyelidikan

Atas dasar itu, Endar ingin menguji kebijakan petinggi KPK yang menerbitkan SK dimaksud ke Dewas KPK.

Pimpinan KPK memutuskan memberhentikan Endar lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023. Pimpinan KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.