Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah hotel di Jayapura, Papua. Penyitaan itu terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Tim penyidik KPK (12/4) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (14/4).
Baca juga : KPK Juga Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang
Diperkirakan, aset tersebut bernilai Rp 40 miliar. Sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Tim penyidik telah menyita emas batangan hingga mobil yang diduga berasal dari uang suap dan gratifikasi.
Baca juga : Bos PT Tabi Suruh Hapus Catatan Pemberian Fee
KPK juga telah menetapkan bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka TPPU bersama-sama dengan Lukas Enembe. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya