Dark/Light Mode

Kasus TPPU Lukas Enembe, KPK Sita Hotel Di Jayapura

Jumat, 14 April 2023 16:01 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah hotel di Jayapura, Papua. Penyitaan itu terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Tim penyidik KPK (12/4) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (14/4).

Baca juga : KPK Juga Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Diperkirakan, aset tersebut bernilai Rp 40 miliar. Sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Tim penyidik telah menyita emas batangan hingga mobil yang diduga berasal dari uang suap dan gratifikasi.

Baca juga : Bos PT Tabi Suruh Hapus Catatan Pemberian Fee

KPK juga telah menetapkan bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka TPPU bersama-sama dengan Lukas Enembe. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.