Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Lukas Enembe

KPK Sita 50 M, Emas Batangan, Batu Mulia, 4 Mobil, Dan Bekukan Rekening 442 Miliar

Kamis, 16 Maret 2023 17:21 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus melakukan pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Sejauh ini penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (16/3).

Dia mengungkapkan, hingga kini, tim penyidik komisi antirasuah telah memeriksa sekitar 90 orang saksi.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah Di Depok

"Termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan," imbuh Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Juga, membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura, atau setara Rp 361 miliar.

Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan 4 unit mobil.

Baca juga : Kasus TPPU Eks Kakanwil BPN Riau, KPK Sita Tanah Dan Uang Rp 1 Miliar

"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka. Perkembangan akan disampaikan," tandas Ali.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.