Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembayaran Tukin, KPK Panggil Plh Dirjen Minerba

Kamis, 30 Maret 2023 12:16 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyote Sihite.

Idris yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM itu dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022.

"Hari ini (30/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3).

Sebelumnya, KPK sempat membawa Idris ke Apartemen Pakubuwono, Menteng, Senin (27/3). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penggeledahan ini bermula ketika tim penyidik menemukan kunci apartemen saat menggeledah ruang kerja Idris.

Baca juga : Gakkum KLHK Tangkap Perambah Tahura Bukit Mangkol Babel

Setelah itu, Idris pun diminta menunjukkan tim penyidik ke apartemen tersebut untuk mendampingi proses penggeledahan.

"Jadi, kita minta menunjukkan tempat apartemen tersebut," ujar Asep, Rabu (29/3).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah mengamankan uang tunai miliaran rupiah. "Sekitar 1,3 miliar," ungkapnya.

Asep mengatakan, kunci apartemen itu memang berada di tangan Idris. Namun, pihaknya belum mengetahui kepemilikan apartemen itu secara pasti.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengaturan Kuota Rokok, KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BPPK Bintan

"Bisa saja di sana kan hanya menumpang, hanya apa kita nggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," tandas Asep.

Diketahui, KPK mengonfirmasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan. Negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Ali, Senin (27/3).

Baca juga : Kasus Korupsi Pembayaran Tukin, KPK Geledah Rumah Tersangka Di Depok

Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan, baru disampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi.

"Kami berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir dan dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan," imbau Ali.

Selain itu, agar proses penyidikan perkara ini tetap on the track, KPK berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya. "Kami terbuka untuk menyampaikan update-nya," tandasnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.