Dark/Light Mode

Sidang Praperadilan Lukas Enembe, KPK Minta Mundur 3 Minggu

Senin, 10 April 2023 13:44 WIB
Foto: Moehamad Wahyudin/RM.
Foto: Moehamad Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang praperadilan Lukas Enembe terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diundur hingga Senin (17/4) pekan depan.

Hal ini berdasarkan keputusan Hakim tunggal Hendra Utama di sidang gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Petrus Bala Pattyona, dari tim pengacara Lukas Enembe, diperlihatkan hakim surat permohonan KPK soal pengunduran waktu sidang. Dalam surat itu, KPK meminta waktu tiga pekan. Petrus keberatan. 

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Rafael Alun Pake Jurus Mingkem

"Kalau KPK meminta waktu tiga minggu untuk koordinasi administrasi, menyiapkan jawaban, ini sungguh aneh. Maka kami menolak permohonan selama tiga minggu, kalau bisa hanya ditunda tiga hari. Karena pertimbangannya, kita akan libur nasional tanggal 19. Kalau tiga minggu setelah Lebaran, perkara Lukas Enembe itu masa penahanannya berakhir," kata Petrus kepada Hakim Hendra Utama.

Hakim tinggal Hendra Utama kemudian memutuskan sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe dilanjutkan pada Senin (17/4) depan.

"Baik ya, kita tunda seminggu ya, tanggal 17 April 2023 memanggil termohon KPK," katanya dalam putusannya yang diakhiri dengan ketukan palu.

Baca juga : Pede Kantongi Bukti, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Usai sidang, Petrus menjelaskan soal surat yang dikirimkan KPK itu. 

"Inti suratnya begini, KPK telah terima panggilan praperadilan Bapak Lukas Enembe, dan pada hari ini, menurut surat itu, menyatakan tidak bisa hadir. Karena narasi yang disampaikan, KPK harus melakukan koordinasi, menyiapkan administrasi dan materi untuk hadapi permohonan praperadilan," paparnya.

Padahal, Petrus membandingkan, saat OTT, saat menangkap kliennya, KPK bekerja cepat. Bahkan ketika, penangkapan sejak 10 Januari sampai dengan hari ini, imbuhnya, Lukas baru diperiksa satu kali.

Baca juga : Larangan Bukber, Para Menteri Manut

"Jadi urgensi penahanannya tidak ada. Orang ditahan kan dalam rangka diperiksa. Kedua, alasan KPK bahwa menyiapkan administrasi bukti-bukti dan seterusnya, menurut kami tidak benar. Karena administrasi mereka sangat lengkap. Bahkan, ketika penahanan akan berakhir, 5 hari sebelumnya tuh sudah disiapkan perpanjangan," imbuhnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.