Dark/Light Mode

Lukas Enembe Bikin Drama Lagi, KPK Ingatkan Kuasa Hukum Tak Bertindak Di Luar Norma Hukum

Kamis, 23 Maret 2023 19:01 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali membuat heboh. Kali ini, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu mengaku diberikan ubi busuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas juga melakukan aksi mogok minum obat, dan ngotot ingin dibawa ke RS Mount Elizabeth Singapura, untuk berobat. Hal ini, digembar-gemborkan oleh tim kuasa hukum Lukas, di antaranya OC Kaligis dan Petrus Bala Pattyona.

Kesal, KPK pun mengingatkan tim kuasa hukum Lukas untuk tidak bertindak di luar norma-norma hukum.

Baca juga : Mogok Minum Obat, Minta Berobat Ke LN

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/3).

KPK sudah membantah memberikan ubi busuk bagi Lukas di dalam penjara.

Ali menyatakan, dalam mengelola rumah tahanan dilakukan secara patut dengan memedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku. Termasuk, dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah Di Depok

"Kami memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui katering pihak ketiga," tegas Ali.

"Sehingga terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar," imbuhnya.

Ini bukan kali pertama KPK mengingatkan pihak kuasa hukum Lukas. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini sudah berkali-kali meminta mereka menyampaikan penjelasan yang sesuai mengenai kesehatan kliennya.

Baca juga : Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.