Dark/Light Mode

KPK: Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Berat

Kamis, 29 Agustus 2019 08:30 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, mantan Direktur Penindakan Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik. Tingkatannya, berat. Hasil itu diputuskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

Firli "disidang" lantaran bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Saat itu, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NTT), yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Baca juga : Jubir KPK: Klaim Firli Tidak Benar

TGB, adalah salah satu pihak yang ditelisik penyelidik komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu.

“Ketika itu, DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat,” kata Penasehat KPK Muhammad Tsani Annafari di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).

Baca juga : Menteri Rini Pastikan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Siap Beroperasi

Namun, Tsani bilang, KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kepada jenderal polisi bintang dua tersebut. Soalnya, Firli ditarik Polri, dan langsung diangkat menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

"Dari awal, ini harus ada proses-proses yang harus diselesaikan. Cuma memang ada 'proses lain' yang membuat itu tidak bisa tuntas,” beber Tsani.

Baca juga : Perlu Screening Pimpinan Lembaga Negara, Jangan Pilih Yang Berkasus

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengamini, Firli melakukan pelanggaran etik berat. “Tadi sudah dijelaskan, hasil dari PI ada pelanggaran berat. Kata Pak Tsani yang dari DPP,” ucap dia.

Tapi karena sudah ditarik kembali ke korps baju cokelat, maka Firli tak dijatuhi hukuman. "Sehingga, kode etik enggak relevan,” tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.