Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ogah Cicak-Buaya Terulang, Capim KPK Ini Tak Akan Usut Kasus Korupsi Polisi dan Jaksa

Kamis, 29 Agustus 2019 13:01 WIB
Roby Arya Brata (Foto: Istimewa)
Roby Arya Brata (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Capim KPK, Roby Arya Brata, menyatakan, tak akan mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan institusi Polri dan Kejaksaan jika terpilih menjadi komisioner KPK jilid V periode 2019-2023. Dia beralasan, hal itu untuk menghindari kasus cicak vs buaya terulang.

"Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. Tidak lagi," ujar dia saat menjalani tes wawancara dan uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Baca juga : Capim KPK Dikuasai Polisi dan Jaksa, Kenapa Pada Ketakutan?

Dia mengatakan, jika KPK memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan maka tak menutup kemungkinan cicak versus buaya akan kembali muncul. "Kesalahanya karena KPK punya kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan.  Yang terjadi cicak (vs) buaya satu sampai tiga itu terjadi, karena KPK merangsek masuk ke Polri," ulasnya.

Dia menjelaskan, jika KPK tak berusaha mengungkap kasus korupsi di Polri, maka tak akan ada penyerangan air keras yang diterima penyidik senior KPK Novel Baswedan. "Karena KPK punya kewenangan itu, KPK enggak bisa bekerja. Coba, tidak ada jaminan, kasus Novel Baswedan dan cicak buaya tidak akan terjadi lagi ke depan kalau KPK masih punya kewenangan untuk tangani korupsi di Mabes Polri," imbuh Roby. 

Baca juga : KPK Diburu 4 Polisi Dan 3 Jaksa

Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Polri lebih baik dilimpahkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Bukannya menghilangkan (kasus korupsi di Polri), tapi memindahkan kewenangan itu pada Kompolnas, beri Kompolnas kewenangan penyidikan. Ini terjadi di Australia," terang Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet itu. 

Setidaknya, menurut Roby, jika KPK tak mengusut kasus korupsi di Polri, maka hubungan antarkedua lembaga penegak hukum itu akan harmonis. Sebab, jika KPK mengusut kasus di Polri, maka akan ada perlawanan balik. "Kalau KPK tidak punya kewenangan, akan harmonis itu lembaga-lembaga," tandas Roby yang sudah maju untuk ketiga kalinya sebagai Capim KPK ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.