Dark/Light Mode

Sudah Ditahan Bareskrim

Pegawainya Jadi Tersangka Kasus SARA, Kepala BRIN Dukung Langkah Polisi

Senin, 1 Mei 2023 15:59 WIB
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (Foto: Antara)
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mendukung upaya penegakan hukum, terhadap pegawai berinisial APH.

APH yang tersandung kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan yang menakut-nakuti melalui media elektronik, telah dijemput pada Minggu malam (30/4) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko di Jakarta, Senin (1/5).

Baca juga : Sandi Bangga Karya Festival Film Bulanan Jadi Sarana Kampanye Lingkungan Dan Politik

BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, untuk menindak APH sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, pada Rabu (26/4), Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku BRIN telah menyatakan APH bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

"BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH, tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap," papar Handoko.

Baca juga : FIFA Umumkan Argentina Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gantikan Indonesia

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini, fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurut rencana, Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023. Mengikuti ketentuan Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Sudah Ditahan

Baca juga : Digarap Sebagai Tersangka, Rafael Alun Langsung Ditahan? KPK Kasih Kisi-kisi Ini

APH yang berstatus tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA, kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Terhadap perkara ini, yang bersangkutan kita lakukan penahanan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim, terhitung hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5).

Dalam kasus ini, APH dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.