Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Apresiasi Putusan PN Jaksel, KPK: Seluruh Proses Hukum Lukas Enembe Sesuai Prosedur
Rabu, 3 Mei 2023 17:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terhadap KPK.
"KPK apresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE (Lukas Enembe) dan tim penasehat hukumnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
KPK meyakini, seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Setelah putusan ini, Ali mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dibuktikan lebih lanjut.
Baca juga : Kasih Saran Sesat, KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan
"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," tandas Ali.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe kepada KPK.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Hendra dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Hakim berpandangan, KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.
Baca juga : Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Korupsi Sah
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.
Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp 13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.
Baca juga : Periksa Sekda Papua, KPK Dalami Aset-aset Lukas Enembe Yang Disamarkan
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan menetapkan Lukas Enembe dengan bersama Rijatono Lakka sebagai tersangka pencucian uang.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi sebagai tersangka. Keduanya disebut menyuap Lukas Enembe.
Teranyar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman, sebagai tersangka penerima suap.
Serta, pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka kasus Perintangan penyidikan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya