Dark/Light Mode

Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Korupsi Sah

Rabu, 3 Mei 2023 15:39 WIB
Lukas Enembe (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Baca juga : Sodorkan 142 Bukti, KPK Yakin Menang...

Dalam pertimbangannya, Hakim Hendra menilai, KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Baca juga : Diundang Panitia Cek Kesiapan Formula E 2023, Menpora Siap Support Dan Kolaborasi

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp 13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.

Baca juga : Salah Ketik Penetapan, Hakim Tak Bisa Digugat

Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan menetapkan Lukas Enembe dengan bersama Rijatono Lakka sebagai tersangka pencucian uang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.