Dark/Light Mode

Kasih Saran Sesat, KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan

Rabu, 3 Mei 2023 16:31 WIB
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka perintangan penyidikan.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan baru dengan menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikaan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023. Inisialnya R," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice atau saran pada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan komisi antirasuah.

Baca juga : Terima Suap Bareng Lukas Enembe, Kadis PUPR Papua Ditersangkakan KPK

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan konstruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan," bebernya.

Ali menyatakan, penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.

Stefanus sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya, yang juga telah menyandang status tersangka dalam perkara ini.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Korupsi Sah

Ketiganya adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne, Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp 1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Baca juga : Ragam Kebijakan Ganjar Pranowo Dan 3 Pesan Penting untuk Kemajuan Pendidikan

Proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp 13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan menetapkan Lukas Enembe dengan bersama Rijatono Lakka sebagai tersangka pencucian uang. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.