Dark/Light Mode

Periksa Sekda Papua, KPK Dalami Aset-aset Lukas Enembe Yang Disamarkan

Senin, 17 April 2023 22:30 WIB
Lukas Enembe (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kepemilikan aset-aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang diduga disamarkan. 

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa lima saksi dalam perkara ini. Kelimanya adalah Sekda Papua Ridwan Rumasukun, pihak swasta Timotius Enumbi, Bagian Keuangan PT Melonesia, Stevani Moningka.

Lalu, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Hengki dan ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop-Hamadi II Reza Bayu Pahlavi Ayomi. Kelimanya diperiksa di Polda Papua, Jumat (14/4).

Baca juga : KPK Juga Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," ujar Kabag Pemberitaan LPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (17/4).

Sementara satu saksi lagi, yakni pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, tidak hadir.

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik di penjadwalan berikutnya," imbaunya.

Baca juga : Gerakan Sedekah Sampah, KLHK Dorong Rumah Ibadah Juga Lakukan Daur Ulang

Lukas Enembe telah dijerat dalam kasus dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Tim penyidik telah menyita emas batangan hingga mobil yang diduga berasal dari uang suap dan gratifikasi.

KPK juga telah menetapkan bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka TPPU bersama-sama dengan Lukas Enembe. Rijatono adalah penyuap Lukas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.