Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Penerima Suap

Senin, 8 Mei 2023 17:02 WIB
Konpers penahanan lima eks anggota DPRD Jambi oleh KPK.  (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Konpers penahanan lima eks anggota DPRD Jambi oleh KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Kelima mantan Legislator Jambi tersebut yakni, Nasri Umar  M Isroni, Abdul Salam Haji Daud alias Salam HD, Djamaluddin, serta Hasan Ibrahim.

Kelima mantan Anggota DPRD Jambi tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Mereka bakal ditahanselama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini sampai 27 Mei 2023.

Baca juga : Ratusan Nyai Dan Ning Se-Jatim Sambut Meriah Kedatangan Ganjar Di Surabaya

"Terkait dengan kebutuhan penyidikan maka tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka sebagaimana yang ada di depan selama 20 hari ke depan," Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Nasri Umar dan M Isroni ditahan di rutan Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kemudian, Abdul Salam Haji Daud ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Baca juga : Sekretaris MA Hasbi Hasan Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kata KPK

KPK menetapkan 28 tersangka dalam kasus ini. Sebelum lima tersangka ini, komisi antirasuah sudah menahan 10 tersangka.

"Sehingga, hingga saat ini masih ada 13 orang yang belum ditahan. Jadi ini bertahap penahanannya," sambung Asep.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Saat ini, Zumi dan 27 tersangka sudah disidang dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.