Dark/Light Mode

Youtuber Gugat KompasTV, Ada Potensi Ancaman Kebebasan Pers Gaya Baru

Kamis, 11 Mei 2023 16:24 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Redaksi KompasTV mengadakan audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan pers di Indonesia.

Mulai dengan Forum Pemred pada Jumat (5/5), Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia, pada Rabu (9/5), hingga dengan Dewan Pers pada hari ini, Kamis (10/5).

Redaksi KompasTV bertemu Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, di Gedung Dewan Pers Jakarta.

Audiensi ini digelar setelah Kompas TV mengaku digugat seorang YouTuber lantaran memberitakan persoalan utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang membengkak Rp 8,5 triliun.

Pemimpin Redaksi KompasTV Rosiana Silalahi menjelaskan, seluruh materi visual yang digunakan untuk membuat berita diambil dari akun YouTube resmi PT KCIC.

“Anehnya visual yang sama pernah kami gunakan untuk membuat berita uji coba kereta api cepat di sela perhelatan G20 sekitar bulan November 2022 tidak dipersoalkan,” jelas Rosi dalam rilisnya, dikutip Kamis (11/5).

Baca juga : Lestari: Waspada Potensi Penyebaran Penyakit Di Masa Mudik

Diungkapkannya, sejak pertengahan April, segala upaya untuk menyelesaikan persoalan ini telah dilakukan. Termasuk, membuka komunikasi dengan pihak PT KCIC dan Youtuber.

“Pihak YouTuber melalui pengacaranya meminta kami membayar uang senilai 200 juta rupiah per video yang jika ditotal sekitar 1,3 miliar rupiah, dan itu diketahui pihak PT KCIC. Menurut PT KCIC, YouTuber yang menggugat kami adalah salah satu dari 25 content creator binaan PT KCIC," ungkapnya.

Rosi menuturkan, inisiatif bertemu dan berdiskusi tentang apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan Forum Pemred, AJI, dan Dewan Pers adalah bentuk tanggung jawab moril redaksi KompasTV.

"Sebetulnya urusan kami sudah selesai. Akun Youtube KompasTV juga sudah tidak dalam ancaman hangus. Tapi kami melihat ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers gaya baru dengan menggunakan global platform dalam hal ini YouTube," tutur Rosi.

Hal ini, kata dia, menjadi perhatian bersama demi menjaga kemerdekaan pers di era digital.

"Hari ini menimpa Redaksi KompasTV, bukan tidak mungkin bisa terjadi di ruang redaksi lain," ingat Rosi.

Baca juga : Hadi Poernomo Usul Bank Data Perpajakan

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan adanya gugatan ini. Dia menyatakan, segala hal terkait sengketa berita seharusnya diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dewan Pers sudah membuat regulasi untuk menghadapi era digital khususnya terkait pers. Ninik menjelaskan, dalam Peraturan Dewan Pers, jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, masuk dalam wilayah mediasi dan penyelesaiannya oleh Dewan Pers.

"Jadi jika ada pemberitaan oleh perusahaan pers dan didistribusikan ke media sosial dan kemudian menjadi konflik oleh pihak ketiga, silakan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi," tuturnya.

"Jadi jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan dengan meminta pembayaran sejumlah uang dan sebagainya jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40,” tegas Ninik.

Senada dengan Ketua Dewan Pers, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad menilai apa yang dialami KompasTV harus menjadi perhatian.

Menurutnya, perlu ada upaya bersama dari para pemangku kepentingan Pers Indonesia agar hal serupa tidak terjadi

Baca juga : PLN Jakarta Komit Tidak Ada Pemadaman Listrik Saat Pemeliharaan Gardu

“Terima kasih Redaksi KompasTV sudah bersedia bercerita apa yang dialaminya terkait pemberitaan KCIC. Harus ada antisipasi agar tidak mengusik kebebasan pers di Tanah Air,” ujar Arifin.

Sementara itu Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim menilai, ada ancaman kemerdekaan pers di kasus yang dialami KompasTV terkait pemberitaan KCIC.

”Apalagi kita tahu dalam penggunaan konten sebelumnya yang positif tidak dipersoalkan. Ketika beritanya kritis dipersoalkan. Kita menduga ada kontrol informasi yang ingin dilakukan KCIC. Saya pikir ini tidak tepat dan tidak sesuai mekanisme UU Pers, “ jelas Sasmito. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.