Dark/Light Mode

Kuliah Umum Di Universitas Trunojoyo Madura

LaNyalla Ngajak Ke UUD ’45 Naskah Asli

Sabtu, 13 Mei 2023 07:50 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Ist)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut, lembaga yang dipimpinnya tak memiliki kewenangan maksimal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Pasalnya, dalam sistem bernegara saat ini DPD RI bukanlah pembentuk undang-undang (UU).

“Sebagai wakil dari daerah, dalamkonstitusi kita DPD bukan­lah pembentuk undang-undang. Inilah sistem bernegara hasil era feformasi, naskah asli UUD 1945 mengalami amandemen se­banyak 4 kali pada tahun 1999-2002, mengubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya,” ujar LaNyalla saat mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Universitas Trunojoyo Madura, Jawa Timur (Jatim), kemarin.

Saat ini, sambung dia, banyak yang kecewa dengan sejumlahUU yang ada, seperti UU Minerba dam UU Ibu Kota Nusantara yang memberikan kemudahan kepada investor untuk menguasai tanah. Terbaru, kata dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan juga menuaiprotes kalangan tenaga medis, karena berpotensi merugikan mereka.

Baca juga : Penelitian Di Universitas Bakrie Bantu Penanganan Kesehatan DKI Jakarta

“Namun, DPD tidak bisa se­cara maksimal memperjuangkan pembentukan undang-undang,” ucapnya dalam kuliah umum bertajuk “Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Indonesia,” itu.

Berangkat dari fakta tersebut, Senator asal Jatim itu mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk Civitas Akademika Universitas Trunojoyo Madura, untuk mendorong konsensus nasional kembali kepada UUD 1945 naskah asli, selanjutnya diperbaiki dan diperkuat dengan teknik addendum.

“Hal ini penting, agar kita kembali kepada arah bernegara yang sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa, di mana kedaula­tan benar-benar berada di tangan rakyat, melalui wakil-wakil mereka yang duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, sebagai lembaga tertinggi di Indonesia,” ulas dia.

Baca juga : Lawan Anies, Nggak Perlu Koalisi Besar

LaNyalla menegaskan, kon­sepsi sistem bernegara dalam Naskah Asli Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga mengamanatkan adanya wakil-wakil yang dipilih dan utusan-utusan yang diutus untuk berada di MPR.

“Wakil-wakil yang dipilih,adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan wakil-wakil yang diutus adalah mereka yang di­usung dan diberi amanat oleh kelompok atau organisasi mereka. Inilah sistem asli bangsa kita, yang diberi nama Demokrasi Pancasila,” jelas dia.

Ditinjau dari aspek ekonomi dan kesejahteraan rakyat, sam­bung dia, amandemen konsti­tusi era reformasi juga membuat negara tidak berdaulat dalam menyusun ekonomi. Saat ini, perekonomian nasional dipaksa disusun oleh mekanisme pasar bebas. Akibatnya, negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkand­ung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak dikuasai swasta.

Baca juga : Fadel: Kualitas SDM Kunci Majunya Sebuah Negara

“Inilah yang menyebabkan Indonesia terasa semakin gagap dalam menghadapi tantangan dunia di masa depan. Karena lemahnya kekuatan ekonomi negara dalam menyiapkan ketahanan di sektor-sektor strategis,” tegas LaNyalla.

Lebih lanjut, ia mengatakan, berangkat dari kenyataan tersebut,sistem bernegara hari ini yang diakibatkan oleh kecela­kaan perubahan konstitusi di era reformasi harus diakhiri. Indonesia harus kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila.

“Kembali kepada UUD 1945 naskah asli, merupakan peta jalan yang saya tawarkan kepada bangsa ini. Mari kita perbaiki kelemahan naskah asli konstitusi kita. Tapi, kita jangan mengubah total konstruksi bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.