Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Eks Kabidpora DIY Edy Wahyudi Ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 13 Mei 2023 16:01 WIB
Eks Kabidpora DIY Edy Wahyudi (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Kabidpora DIY Edy Wahyudi (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5).

Edy merupakan terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (13/5).

Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 400 juta.

Baca juga : Kiper Rendy Kembali Ke Markas Pendekar Cisadane

Dalam perkara ini, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto.

Perkara bermula ketika Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012.

Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama, yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan.

Baca juga : KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Ambon Ke Lapas Makassar

Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk 5 tahun.

KPK menduga, ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui Edy tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.

Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.

Baca juga : PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi

Dalam pengadaan pada tahun 2016 dan 2017, KPK menduga Heri Sukamto bertemu beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri tersebut kepada Edy dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.