Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
RM.id Rakyat Merdeka - Advokat Otto Cornelis (OC) Kaligis bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
"Dia menjalani program cuti menjelang bebas," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3).
Baca juga : Angin Segar Dari Mandalika
Elly menjelaskan, OC Kaligis sudah keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak Selasa (15/3) lalu. "Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan) lagi," imbuhnya.
Meski sudah menghirup udara bebas, Elly menuturkan, OC Kaligis tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. "Jadi selama di luar beliau berada dalam pengawasan dari Bapas Bandung," beber Elly.
Baca juga : Garuda Kembali Layani Penerbangan Umrah Dari Surabaya
Masa program CMB yang dijalani oleh OC Kaligis selama remisi terakhir yang dia terima adalah 3 bulan. Sebelumnya OC Kaligis menerima remisi usai PP 99 atau pengetatan remisi koruptor dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
"Beliau sedang menjalani cuti menjelang bebas, itu sebanyak remisi terakhir, kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," tandasnya.
Baca juga : Bos Haas Nyari Gantinya Nikita
Diketahui, OC Kaligis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terbukti menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam perkara itu, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara. Namun, MA memangkas hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya