Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Ambon Ke Lapas Makassar

Jumat, 28 April 2023 18:53 WIB
Penyuap Walk Kota Ambon Richard Louhanapessy, Amri, saat dieksekusi ke Lapas Klas I Makassar. (Foto: KPK)
Penyuap Walk Kota Ambon Richard Louhanapessy, Amri, saat dieksekusi ke Lapas Klas I Makassar. (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Amri, ke Lapas Klas I Makassar. Eksekusi ini dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (27/4) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri. Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (28/4).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukum 2 tahun penjara terhadap Amri. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : KPK Geledah Ruangan Yana Mulyana Di Balai Kota Bandung

Amri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti menyuap Richard Louhenapessy terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai minimarket Alfamidi di Kota Ambon.

Amri memberikan uang Rp 500 juta ke Richard sebagai pelicin dalam pengurusan izin prinsip pembangunan 70 gerai Alfamidi di Ambon pada 2019.

Amri dipercayakan Wahyu Sumantri, Muslimin, dan sejumlah saksi lain dari PT Midi Utama Indonesia untuk mengurus izin pembukaan 70 gerai Alfamidi.

Baca juga : Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Kedua Yang Dijerat KPK

Amri kemudian menghubungi Andrew Erin Hehanussa, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon. Lewat Andrew, Amri mengirimkan uang untuk Richard.

Rinciannya, 9 April 2020, Amri mentransfer uang Rp 250 juta ke Andrew. Andrew mentransfer Rp 50 juta ke Richard, lalu menyerahkan Rp 200 juta tunai ke Richard.

Kemudian, 14 April 2020, Amri mentransfer Rp 250 juta ke Andrew. Andrew mentransfer Rp 75 juta, lalu menyerahkan Rp 175 juta ke Richard. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.