Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemkot Bandung Mau Bangun PLTSa, Pengamat: Semoga Bukan Sekadar Wacana

Sabtu, 13 Mei 2023 16:20 WIB
Pemerhati sosial dan politik Aat Safaat Hodijat. (IST)
Pemerhati sosial dan politik Aat Safaat Hodijat. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota Bandung berencana kembali melakukan kajian Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Rencana ini direspon positif dan diharapkan bukan sekadar wacana, tapi bisa direalisasikan tepat waktu.

Pemerhati sosial dan politik Aat Safaat Hodijat menilai, pengkajian harus benar-benar dilaksanakan dengan timeline yang jelas.

Bukan hanya dalam wacana saja, karena masalah sampah adalah masalah strategis pembangunan di Kota Bandung yang belum ada metoda efektif dapat menuntaskan pengelolaan sampahnya.

"Dan pengelolaan sampah milik Pemprov Jabar di Legok Nangka juga belum berjalan serta menyisakan persoalan besaran tarif tiping fee yang harus dibayar Pemkot Bandung setiap tahunnya," kata Aat Safaat Hodijat di Bandung, Sabtu (11/5/2023).

Baca juga : TPP Kemendes Diduga Kampanyekan Cak Imin

Mantan anggota DPRD Kota Bandung ini menilai, terhambatnya proyek PLTSa di Kota Bandung diyakini karena masalah politis, yang diawali dari keputusan KPPU yang membatalkan keputusan lelang atas dasar inisiatif.

Bukan lanjut Aat, atas dasar adanya protes dari peserta lelangnya dan keputusan pembatalan keputusan lelangnya terjadi saat Ridwan Kamil jadi Wali Kota.

Menurutnya, tidak adanya keinginan dari Wali Kota Bandung saat itu, untuk mengeksekusi keputusan kasasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang digunakan PT BRILL.

Dan malah kata dia, menggantinya dari teknologi insenerator yang digunakan PT BRILL sebagai pemenang lelang dengan Biodigester yang dinilai lebih baik

Baca juga : Kemenkop UKM Dan Kementan Teken Kerja Sama Pengembangan Koperasi Di Sektor Pertanian

"Tapi ternyata juga bernasib mangkrak sampai sekarang," imbuhnya.

Menurut Aat, mangkraknya pembangunan PLTSa juga terdapat andil DPRD Kota Bandung yang lemah dalam melakukan fungsi pengawasannya.

"Seharusnya begitu terbit keputusan Kasasi yang bersifat inkracht sudah dilakukan pengkajian," katanya.

Predikat Kota Bandung sebagai pelopor PLTSa di Indonesia kata Aat, menjadi tertinggal oleh kota-kota lain yang sudah menjalankan PLTSa padahal pembuat Feasibility Studinya dilakukan oleh ITB, lembaga pendidikan tinggi yang reputasinya tidak diragukan lagi.

Baca juga : Hormati Piagam Deklarasi!

"Sangat menyedihkan hanya pelopor sebatas konsep saja jadinya," ujar Aat.

Dia meminta, Pemkot Bandung dan DPRD benar-benar serius menyelesaikan masalah PLTSa ini, meskipun sisa waktu jabatan anggota DPRD Kota Bandung akan berakhir satu tahun lagi.

"Demi sumpah jabatan yang akan memperjuangkan aspirasi rakyat, diharapkan dapat mencurahkan pikiran disela-sela kesibukannya bersosialisasi dan kampanye bagi yang akan mencalonkan diri lagi. Atau disepakati rencana pengkajian dilakukan setelah terpilih Wali Kota dan Anggota DPRD hasil pilkada dan pemilu 2024," pungkas Aat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.