Dark/Light Mode

Geledah Balai Kota Bandung, KPK Amankan Dokumen Dan Bukti Elektronik

Selasa, 18 April 2023 16:09 WIB
Yana Mulyana (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Yana Mulyana (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Penggeledahan ini terkait kasus suap pengadaan CCTV dan ISP program Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.

Ketiga lokasi yang digeledah adalah Balai Kota Bandung, kantor Dishub Kota Bandung, dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga : KPK Geledah Ruangan Yana Mulyana Di Balai Kota Bandung

"Di tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (18/4).

Analisis dan penyitaan segera dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari tersangka Yana dkk.

Baca juga : Geledah Kantor Kemenhub Hingga Rumah Tersangka, KPK Amankan Uang Rp 5,6 Miliar

Yana bersama Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal menerima total Rp 924,6 juta dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Suap itu diberikan agar kedua perusahaan tersebut menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City.

Baca juga : Prittt...Pemudik Boncengan Tiga Kena Tilang Elektronik

Benny, Sony dan Andreas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Yana, Dadang, dan Khairul Rijal sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.