Dark/Light Mode

Kementerian PANRB Pangkas Pegawai DPR

Kerja Dewan Akan Terganggu

Selasa, 11 April 2023 07:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Foto: Instagram)
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan penyederhanaan pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Senayan khawatir, kebijakan efisiensi pegawai tersebut berimbas kepada kinerja dewan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, saat ini parlemen setidaknya membutuhkan 400 formasi dalam menunjang kinerja para dewan di DPR. Namun surat Kementerian PANRB kepada Setjen DPR mengutarakan akan adanya efisiensi para pegawai kurang lebih 70 persen.

“Kami ini yang merasakan di DPR bagaimana Kesekjenan bekerja secara terus menerus. Dan apabila dilakukan efisiensi 70 persen, menurut kami ini akan membuat kerja-kerja di DPR akan terganggu,” ujar Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan jajaran di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Junimart menanyakan alasan Kementerian PANRB melakukan efisiensi cukup besar kepada Kesekjenan DPR. Dia lalu membandingkan dengan kebijakan Kementerian PANRB yang justru memberikan kewenangan kepada empat instansi yang dapat menerima calon Aparatur Sipil Negara. Yakni, Mahkamah Agung (MA), Badan Intelijen Negara (BIN), Dosen, dan Kejaksaan Agung.

Baca juga : HNW: RUU Kesejahteraan Ibu Dan Anak Harus Perkuat Ketahanan Keluarga

Untuk itu, dia meminta agar kewenangan untuk dapat mengangkat ASN ini juga dapat dikenakan kepada Kesekjenan DPR. “Tolong dari Kementerian PANRB itu melakukan kajian kembali supaya parlemen juga dimasukkan dalam salah satu lembaga itu. Jadi empat tambah satu menjadi lima,” ujarnya.

Terkait aturan teknisnya, dia meminta agar hal ini dikomunikasikan dengan Sekjen DPR. “Apalagi DPD itu efisiensinya tidak sampai 70 persen. Kok DPR itu bisa sampai 70 persen,” ujarnya.

Junimart juga keberatan dengan kebijakan Kementerian PANRB memangkas formasi pegawai dari lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sejatinya formasi yang harus dipenuhi IPDN untuk daerah termasuk di Papua untuk tahun 2023 adalah 1.410 praja. Jumlah tersebut juga sebelumnya telah melalui pembahasan dengan Kementerian PANRB.

Tapi, Kementerian PANRB membuat surat bahwa untuk mengisi CPNS di lingkungan instansi Pemerintah dari IPDN hanya disiapkan 534 formasi. “Kalau cuma 534 formasi menurut kami tidak rasional,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga : DPRD Minta Heru Beri Sanksi Tegas

Dia menjelaskan, IPDN selama ini merekrut praja untuk setiap kabupaten/kota masing-masing dua formasi, untuk provinsi sebanyak 4 praja setiap tahunnya. Kalau kemudian kuota yang diberikan ke IPDN hanya 534 formasi, tentu kerja-kerja di daerah yang berasal dari pamong praja ini akan pincang.

Selain itu, kuota 534 formasi ini juga bisa dipastikan IPDN akan kosong. Sebab selama ini kuota IPDN setiap tahunnya menerima 1.100 praja. Bahkan anggaran untuk itu pun sudah disetujui di Komisi II DPR.

Sementara, sekolah kedinasan lainnya seperti Kementerian Perhubungan setiap tahunnya membutuhkan 1.400 formasi, Kementerian Keuangan 1.100 formasi dan Kementerian Hukum dan HAM 525 formasi justru tidak mengalami perubahan. “Kenapa IPDN berubah. Ini kira-kira apa rasionalitas dari Kementerian PANRB untuk berikan kuota yang jauh sekali dari sebelumnya 1.410 menjadi 534 formasi,” heran Junimart.

Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan, penyederhanaan pegawai ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Presiden KH Maruf Amin sebagai pembina Reformasi Birokrasi Nasional. Wapres menginginkan untuk terus meningkatkan performa pegawai negara melalui penyederhanaan birokrasi.

Baca juga : RUU Kesehatan Memang Tupoksi Komisi IX DPR, Bukan Baleg

“Tadi pimpinan minta DPR dikecualikan, mudah-mudahan tidak ada lembaga lain semua minta dikecualikan. Termasuk kemarin Menkopolhukam Pak Mahdfud meminta dikecualikan, cuma kami tidak sampaikan langsung karena bisa jadi preseden di tempat lain,” ujarnya.

Dia menuturkan, di Sekjen DPR dari total 203 jabatan struktural eselon 3 dan 4, yang diusulkan untuk disederhanakan hanya 8 jabatan eselon 4. Jumlah tersebut baru empat persen dari total jabatan yang dapat disederhanakan.

Walau demikian, dia memastikan pihaknya akan mengkomunikasikan hal ini ke Tim Reformasi Birokrasi Nasional agar kiranya untuk penyederhanan pegawai ini DPR dapat dikecualikan. “Kalau ini memang sesuatu yang sangat urgent karena pelayanannya agak berbeda, nanti kami minta izin khusus DPR dikecualikan,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.