Dark/Light Mode

Kasus Teddy Minahasa, Pengacara Heran Tak Ada Hasil Uji Lab Perbandingan

Minggu, 14 Mei 2023 14:16 WIB
Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Teddy Minahasa (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Hal ini sempat diungkapkan Teddy Minahasa saat membacakan duplik di persidangan, Jumat (28/4).

Menurut Teddy, saksi AKP Tri Hamdani, Ipda Baru Trisno, dan Bripka James S. Sianipar dalam kesaksian yang dituangkan di BAP menyebut, 'tidak ditemukan barang bukti sabu pada diri tersangka Teddy Minahasa Putra'.

Baca juga : Hakim Disebut Gunakan Replik JPU Dalam Jatuhkan Vonis

"Demikian pula pada kesaksian AKP Tri Hamdani dan Ipda Baru Trisno di bawah sumpah dalam persidangan yang luhur ini menyatakan hal yang konsisten bahwa pada saat ditangkap tidak terdapat barang bukti narkotika sabu pada diri saya," tutur Teddy Minahasa.

Hal ini, sambung dia, juga bersesuaian dengan keterangan saksi Syamsul Maarif di persidangan dengan di bawah sumpah bahwa sabu tersebut sedikit pun tidak pernah ada dalam penguasaan terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Baca juga : Pemerintah Dukung Pengembangan Industri Pangan Dan Pendingin

Teddy Minahasa di persidangan juga menegaskan, tidak ada 1 gram pun narkoba jenis sabu yang disita dari dirinya saat penangkapan hingga proses penyidikan.

Hal tersebut juga tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Nasional (SIPPN), yang menyatakan bahwa daftar barang bukti yang disita dari Teddy adalah hanya sebuah handphone. Tidak ada daftar barang bukti sabu di SIPPN perkara tersebut.

Baca juga : Teten Tegaskan Pengembangan Koperasi Harus Adaptif Dan Berkontribusi Bagi Ekonomi Berkelanjutan

"Saya tidak pernah menandatangani Berita Acara Penyitaan barang bukti sabu saat proses penyidikan. Lagi pula berkas perkara saya adalah di-split (dipisah) dengan berkas perkara tersangka lainnya, sehingga tidak bisa serta merta bahwa BB sabu milik tersangka lain adalah milik saya juga. Kok bisa tiba-tiba muncul daftar barang bukti sabu dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum?” tegas Teddy Minahasa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.