Dark/Light Mode

4 Terdakwa Kasus Teddy Minahasa Ditangani Satu Pengacara, Guru Besar UNAIR Ingatkan Rawan Rekayasa

Senin, 8 Mei 2023 09:51 WIB
Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Teddy Minahasa (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti empat terdakwa yang ditangani oleh satu pengacara yang sama dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.

Menurutnya hal ini janggal dan rawan rekayasa. Sebab itu, majelis hakim harus hati-hati dan lebih cermat.

Seperti diketahui satu-satunya terdakwa dalam kasus peredaran narkoba ini hanya Irjen Teddy Minahasa yang ditangani oleh tim penasehat hukum yang berbeda, yakni oleh Hotman Paris Hutapea.

Sementara terdakwa lain seperti Linda Pujiastuti alias Anita, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, hingga Syamsul Ma'arif ditangani oleh satu tim pengacara yang sama, yakni Adriel Viari Purba.

Baca juga : Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Nilai Kebenaran Materiil Belum Teruji

Sebelumnya, ada 6 orang terdakwa yang ditangani Adriel, termasuk Muhamad Nasir alias Daeng dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.

Namun di tengah persidangan keduanya mencabut kuasa hukum Adriel karena bertentangan dengan hati nurani.

"Yang perlu diingat menurut saya, dalam perkara ini ada tujuh atau enam terdakwa, dimana enam atau tujuh terdakwa ini ditangani oleh satu lawyer. Pak Teddy Minahasa ini tidak, dia lawyer berbeda," ucap Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno dalam sebuah podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Senin (8/5).

Mencermati kritis situasi tersebut, menurutnya agak aneh saat seorang penasehat hukum menangani terdakwa yang sama-sama memiliki konflik kepentingan satu sama lain.

Baca juga : Bukti Chat Di Sidang Teddy Minahasa Tak Utuh, Guru Besar UNAIR Nilai Jaksa Terlalu Suka-suka

"Kalau saya ini (melihat), tentu ketika menerima (banyak klien) beberapa terdakwa dalam kasus ini, mengujinya adalah apakah diantara terdakwa itu ada konflik kepentingan atau tidak, antara satu dengan lainnya. Kan nggak mungkin satu lawyer itu menerima tiga, dua atau lebih yang masing-masing punya konflik kepentingan. Ndak bisa (seperti itu)," bebernya.

Menurut Basuki, kondisi demikian tidak lazim dalam sebuah persidangan, apalagi yang dibela oleh pengacara yang sama adalah berstatus penjual dan pembeli (sabu).

Lazimnya, kedua pihak ini pasti akan kontras karena melakukan pembelaan untuk menyelamatkan diri dari jeratan pidana.

"Karena yang saya lihat, ini dalam posisi ada penjual (sabu), ada pembeli (sabu), ada pihak lain misalnya Kasranto yang diminta Linda atau Anita untuk menjual itu kan (sabu). Umumnya atau lazimnya, tentu mereka punya kepentingan sendiri-sendiri di antara terdakwa ini. Nalurinya orang ingin menyelamatkan dirinya sendiri, tapi dalam konteks ini kok bisa dihandle jadi satu oleh tim lawyer yang sama," tuturnya.

Baca juga : Ahli Forensik Nilai Pembuktian JPU Rapuh, Gagal Yakinkan Hakim

Sebab itulah, Basuki berharap majelis hakim betul-betul cermat menganalisa setiap keterangan Linda, Dody, hingga Syamsul Ma'arif selama di persidangan.

Menurutnya keterangan yang diberikan saksi-saksi tersebut rawan dikondisikan dan direkayasa.

"Di dalam konteks itu, hakim juga harus hati-hati. Hakim harus betul-betul cermat akan hal ini. Karena apa, ini berpotensi keterangan (saksi) itu ada pengkondisian atau rekayasa," tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.