Dark/Light Mode

Pengacara Teddy Minahasa Ungkap Fakta Baru

Hakim Disebut Gunakan Replik JPU Dalam Jatuhkan Vonis

Sabtu, 13 Mei 2023 14:42 WIB
Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Teddy Minahasa (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penasehat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengungkap fakta baru terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.

Ternyata, kata dia, surat putusan hakim tersebut, menyadur replik yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Anthony Djono, majelis hakim abai terhadap fakta-fakta persidangan yang disampaikan tim kuasa hukum Teddy Minahasa.

Bahkan, untuk menjawab pembelaan dari tim kuasa hukum Teddy Minahasa, hakim memakai replik dari JPU.

Baca juga : Vonis Teddy Minahasa, Pakar psikologi Forensik: Hakim Hanya Andalkan Keterangan Saksi

"Saya dapat (salinan putusan hakim), tapi dari pendengaran kami rasanya seperti copy paste dari surat dakwaan dan surat tuntutan (JPU). Bahkan untuk meng-counter kami, itu memakai replik dari JPU, itu menurut kami sangat disayangkan," ujar Anthony Djono, dikutip Sabtu (13/5).

Seharusnya, kata dia, sebagai hakim patutlah objektif dalam melakukan pertimbangan atas putusan hukum kepada terdakwa.

Menurut Djono, hakim harus memiliki alasannya sendiri jika memang tidak sependapat dengan tim penasehat hukum terdakwa, bukan malah bersandar pada tuntutan JPU. Apalagi, dengan jelas mengikuti dan menyadur replik JPU.

"Harusnya walaupun majelis hakim tidak sependapat dengan kami, kasih pertimbangan yang menurut pertimbangan majelis hakim sendiri, jangan copy paste dari penuntut umum," sesalnya.

Baca juga : 4 Terdakwa Kasus Teddy Minahasa Ditangani Satu Pengacara, Guru Besar UNAIR Ingatkan Rawan Rekayasa

Anthony Djono merasa putusan hakim terhadap Teddy Minahasa tidak meyakinkan karena tidak mendasar pada pembuktian-pembuktian yang kuat. Karena itu, pihaknya telah mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Secara hukum masih terbuka upaya hukum untuk banding. dan hari ini 11 mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ucap Djono.

Sebelumnya Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno juga memberikan kritik terhadap putusan hakim yang tampak menyadur saja tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi pada saat pembacaan keputusan itu, saya mencermati apa yang dibacakan oleh majelis hakim. Saya melihat fakta yang disampaikan oleh majelis hakim itu sama, copy paste dengan yang ada di surat tuntutan jaksa," ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno saat dihubungi Jumat (12/5).

Baca juga : Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Nilai Kebenaran Materiil Belum Teruji

Menurut Basuki, dalam vonis Teddy Minahasa, hakim terkesan acuh terhadap beberapa fakta yang terungkap di persidangan.

Padahal, menurutnya, seharusnya hakim mempertimbangkan hal tersebut agar putusan hukum bisa meyakinkan dan tidak menyisakan banyak pertanyaan.

Salah satunya, soal pembuktian ilmiah asal usul sabu dalam perkara ini.

"Itu harusnya dijawab. Ternyata dalam putusan hakim tidak menguraikan tentang hal itu. Ini kan berarti masih ngambang, padahal itu kan menjadi penting pertanyaan itu, bener nggak barangnya berasal dari Bukittinggi," bebernya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.