Dark/Light Mode

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Nilai Kebenaran Materiil Belum Teruji

Minggu, 7 Mei 2023 10:08 WIB
Irjen Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Irjen Teddy Minahasa (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Dia berpandangan, tuduhan atas keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba belum mampu dibuktikan kebenarannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara materiil di persidangan.

"Di dalam hukum pidana, yang dicari itu adalah kebenaran materiil. Jadi benar tidaknya fakta-fakta yang disampaikan oleh pihak para saksi atau alat bukti lain," beber Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno dalam sebuah podcast YouTube Bravos Radio Indonesia, dikutip Minggu (7/5).

Baca juga : Bukti Chat Di Sidang Teddy Minahasa Tak Utuh, Guru Besar UNAIR Nilai Jaksa Terlalu Suka-suka

Pembuktian JPU di persidangan, dinilai Basuki masih lemah. Banyak celah yang bisa mematahkan dakwaan terhadap Teddy Minahasa.

Menurutnya, hal tersebut bisa terlihat dari keterangan para saksi selama persidangan, dan mencermati kritis pledoi hingga duplik terdakwa.

"Saya cermati satu-persatu beberapa keterangan dari saksi, dari dakwaan, tuntutan, pledoi, replik, duplik. Kalau saya lihat dari sisi pembuktiannya yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, itu banyak lubangnya (loopholes), sehingga bagi saya, wah kalau seperti ini hakimnya harus hati-hati bener di dalam menarik suatu kesimpulan," ingatnya.

Baca juga : Kasus Teddy Minahasa, Linda Dikenal Sebagai Informan Pembohong

Salah satu yang janggal dan seharusnya dipaparkan dan dibuktikan secara gamblang di persidangan oleh JPU, menurut Basuki, adalah soal asal-usul sabu yang menjadi awal masalah dalam kasus ini.

"Apakah benar sabu nin berasal dari penyisihan yang ada di Polda Sumatera Barat? atau Polres Bukittinggi? ini harus terjawab dulu," tutur Basuki.

Menurut Basuki, pembuktian akan asal usul sabu tersebut tidak bisa hanya bersandar pada keterangan saksi, yakni Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Perlu juga pembuktian ilmiah untuk mengungkap kebenaran ini.

Baca juga : Beda Dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Justru Serahkan CCTV Ke Penyidik

"Itu kan dari para keterangan terdakwa, sekalipun dia sebagai saksi mahkota mengatakan bahwa sabu yang telah diperjual-belikan itu kan berasal dari Polres bukittinggi, pengakuan mereka. Tapi kan nggak ada pembuktian scientific terkait masalah asal usul dari sabu. Itu kan hanya mendasarkan keterangan dari Dody dan maarif yang notebenya juga sebagai terdakwa," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.