Dark/Light Mode

Divonis Kebiri, Ayah Yang Perkosa Anak Kandungnya Di Buol

Minggu, 14 Mei 2023 16:06 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha. Baha dinyatakan terbukti bersalah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya. (Foto: Ist)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha. Baha dinyatakan terbukti bersalah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha. Baha dinyatakan terbukti bersalah lantaran menyetubuhi putri kandungnya.

Ketua Majelis Hakim Agung Dian Syahputra menyatakan, vonis kebiri ini dijatuhkan lantaran berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa telah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama 16 tahun dan juga pidana denda sejumlah Rp 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," ujar Agung Dian saat membacakan amar putusannya, Kamis (11/5).

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan rekam jejak pelaku yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan, terdakwa pernah dipenjara selama 9 tahun karena menyetubuhi anak tirinya.

Baca juga : Dibuka Rp 14.569, Rupiah Makin Perkasa Pagi Ini

Perkaranya diputus PN Buol pada 25 Juni 2015 silam. Namun setelah bebas, pelaku malah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Pertimbangan lainnya, dengan perbuatan bejat itu, terdakwa dianggap gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggung jawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya.

Hukuman kebiri ini sebagai upaya pengadil mencegah kemungkinan terdakwa menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya lagi.

Hakim berpendapat, perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara nantinya. Selain hukuman kebiri, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku.

Pertimbangannya, berdasarkan data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol sangat tinggi. Diketahui, di tahun 2021 ada 27 perkara pelecehan seksual terhadap anak. Kemudian, 2022 ada 28 perkara.

Baca juga : Paviliun Indonesia Meriahkan Pameran Makanan Singapura

Dan untuk tahun 2023, sampai dengan putusan ini dibacakan, tercatat sudah mencapai 30 perkara yang masuk. Namun dari 30 perkara itu, 12 perkara ditangani dengan UU perlindungan anak.

Lebih memprihatinkan lagi, profil para pelakunya meliputi guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya, dan ayah yang menyetubuhi anak kandungnya.

Saat ini saja, sedang berjalan penanganan perkara lain berupa pelecehan seksual terhadap anak yang pelakunya merupakan ayah dari si anak, baik ayah tiri maupun ayah kandung.

Humas PN Buol Agung Syahputra mengatakan, majelis hakim terikat kode etik untuk tidak bisa berbicara banyak tentang perkara diputuskan, apalagi mengomentari putusannya.

"Biarlah masyarakat yang menilai apakah putusan itu sudah tepat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan rasa keadilan," ujarnya, yang juga menjadi ketua majelis hakim dalam putusan perkara tersebut.

Baca juga : Panasonic Gobel Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu Dan Dhuafa

Salah satu yang jadi pertimbangan majelis hakim, lanjutnya, penjatuhan hukuman pidana pokok berupa penjara dan denda bagi para pelakunya, tak cukup membantu Pemerintah Daerah (Pemda) mengendalikan tingginya angka pelecehan seksual pada anak di Buol.

Apalagi, dikatakannya, angka kejahatan terhadap anak di Kabupaten Buol adalah yang tertinggi di Provinsi Sulawesi Tengah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.