Dark/Light Mode

Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir, Suherlan Terima

Senin, 3 April 2023 19:10 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin.
Foto: Moehammad Wahyudin.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018.

Dia juga juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 191.865.000 (Rp 191,8 juta) subsider pidana penjara selama 3 bulan. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut mengatakan akan pikir-pikir dulu.

"Tentu kita akan laporkan hasil sidang kali ini (vonis) ke pimpinan lebih dulu. Makanya kita ajukan pikir-pikir dahulu atas vonis Hakim," ujar Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).

Baca juga : Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara, PH Tak Ajukan JC

Sementara pengacara Suherlan, Reza Zia Ulhaq Mengatakan, pihaknya menghargai keputusan hakim atas vonis pidana kliennya. Suherlan menerima putusan tersebut.

"Meskipun pihak JPU masih pikir-pikir, tapi dari kami prinsipnya, kami mendukung peradilan sederhana, cepat, ringan, dan murah. Maka itu kami menerima (vonis hakim) seperti kemauan Pak Suherlan," ungkapnya.

Menurutnya, beberapa hal menjadi pertimbangan Majelis Hakim, dalam menimbang putusan pidana terhadap terdakwa Suherlan.

Baca juga : Plt Menpora: Jangan Dikit-dikit Naturalisasi

Disebutkan, terdakwa tidak berbelit memberi keterangan dalam persidangan, kooperatif, tidak pernah dijatuhi hukuman.

"Dan dalam kasus korupsi ini dia bukan aktor utama, karena klien kami ini selalu penghubung saja. Termasuk juga kita mengajukan klien kami sebagai justice collaborator, yang Alhamdulillah, tadi dibacakan oleh hakim, sehingga hal itu mungkin yang juga meringankan vonis tadi," lanjutnya.

Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman enam tahun penjara.

Baca juga : Ketua MK Selamat Apa Tamat

Jaksa juga menuntut agar terdakwa Suherlan dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar kerugian kepada negara Rp 191,8 juta.

Diketahui, Eks Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN itu disebut terseret kasus suap yang menjerat Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Sukiman.

Dia dianggap melanggar Pasal 12 buruf a juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.