Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
CMMI: Penetapan Tersangka Jhonny G Plate Murni Hukum, Stop Politisasi
Jumat, 19 Mei 2023 12:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahan terhadap Menkominfo Jhonny G Plate.
Kejagung menilai Jhonny G Plate diduga melakukan korupsi BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka dan penahanan Menkominfo Jhonny G Plate diapresiasi Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI). CMMI menyebut tidak ada unsur lain dibalik penetapan tersangka kepada Jhonny.
Baca juga : Murni Hukum, Bukan Karena Intervensi Politik
Ketua Dewan Pembina Cendekia Muda Muslim Indonesia Troy Evelon Pomalingo yang ditemui wartawan menanggapi positif langkah Kejagung dalam menangani Kasus dugaan Korupsi BTS 4G.
Menurutnya, Kejagung harus bekerja mengungkap kasus ini sampai keakar-akarnya, sebab nilai korupsi dalam kasus BTS 4G mencapai triliunan rupiah.
"Kejaksaan harus mengusut tuntas kasus ini sampai keakar-akarnya sebab tidak mungkin seorang Jhonny G Plate sendiri yang melakukannya bahkan kejaksaan harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri alisan dana hasil korupsi tersebut,” ujar Troy.
Baca juga : Mahfud: Penahanan Plate Sesuai Hukum Dan Jadi Keharusan Hukum
Troy menjelaskan sangat mudah mengurai dan menelusuri siapa-siapa aktor dibelakang layar yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mega proyek yang dikorupsi ini.
Menurut Troy dalam membongkar kasus itu, bisa dilihat dari latas belakang Kontraktor pelaksana maupun sub kontarktor pelaksana proyeknya karena dari sini pasti ketahuan siapa-siapa pemilik perusahaan serta hubungannya dengan Jhonny G Plate sebagai Menteri Kominfo yang berwewenang penuh dalam menunjuk pelaksana proyek ini.
“Mega korupsi ini pasti dilakukan secara berjamaah dan tidak mungkin hanya dilakukan seorang Jhonny G Plate sendiri makanya kejaksaan harus bekerja keras untuk mengungkap siapa lagi yang terlibat dan itu bisa dimulai dengan menelusuri siapa pemilik dari perusahaan yang melaksanakan pekerjaan paket BTS 4G ini," jelas Troy.
Baca juga : Kejagung Pastikan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Terkait Politik
"Selain itu kontraktor maupun Sub Kontraktor, kenapa Sub Kontraktor juga harus ditelusuri sebab tidak tertutup kemungkinan penyaluran Komitmen Fee dilakukan lewat perusahaan yang seolah olah melaksanakan pekerjaan sebagai Sub Kontraktor dengan nilai Kontrak tertentu padahal ini cara atau modus menyalurkan komitmen Fee padahal perusahaan tersebut tidak mengerjakan proyeknya," Imbuhnya.
Troy yang juga dikenal sebagai Kader PDIP dan juga Dewan Pembina DPP Laskar Betawi, menjamin Presiden Jokowi tidak mengintervensi kasus hukum apalagi mengaitkan dengan politik .
“Kalau ada pendapat bahwa kasus ini ada aroma politiknya saya justru mempertanyakan integritas serta komitmen orang tersebut dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, saya Haqul yakin Jokowi adalah sosok yang tidak berada dalam posisi mengintervensi penegakan hukum di Indonesia, Jokowi sangat teruji komitmen dalam penegakan hukum di negara ini," tutup Troy.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya