Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Eks Bupati Sidoarjo, Bos Maspion Group Penuhi Panggilan KPK
Rabu, 24 Mei 2023 10:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry Alim Markus hari ini memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bos Maspion Group ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
"Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan, benar hari ini akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI (Saiful Ilah)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/5).
Alim tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.45 WIB. Mengenakan kemeja batik hijau lengan panjang dan celana hitam, pria berusia 71 tahun ini didampingi seorang pegawainya. Dua buah ballpoint berwarna biru tersemat di saku kemejanya.
Dicecar wartawan, Alim tak menjawab. Dia terus menebar senyum, sejak menyusuri jalan setapak, hingga masuk ke dalam lobi gedung komisi pimpinan Firli Bahuri cs.
Baca juga : Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, Besok KPK Periksa Bos Maspion Group Alim Markus
Alim sebetulnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (22/5), bersama Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto.
Namun, hanya Soedomo yang hadir. Dalam pemeriksaan, Soedomo, dicecar penyidik komisi antirasuah soal penerimaan uang Saiful Ilah.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful Ilah) dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/5).
Namun, Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini tak merinci jumlah uang yang diterima Saiful Ilah.
KPK menetapkan Saiful sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca juga : Bos Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto Dan Bos Maspion Dipanggil KPK
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful.
Komisi antirasuah menyebut, Saiful menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar selama menjabat Bupati Sidoarjo periode masa tugas 2010-2015 dan 2016-2021.
Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD.
Penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
Untuk bentuk barang yang diterima, antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.
Baca juga : PJ Bupati Apriyadi Minta Dinas PUPR Muba Gercep Tanggapi Laporan Warga
Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Saiful sendiri baru bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 7 Januari 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus suap yang menjeratnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya