Dark/Light Mode

Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo

Bos Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto Dan Bos Maspion Dipanggil KPK

Senin, 22 Mei 2023 15:11 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful ilah (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful ilah (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto.

Dia dipanggil terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (22/5).

Baca juga : Terima Gratifikasi 15 M, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry, Alim Markus. Bos PT Maspion Group ini juga menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Saiful.

KPK menetapkan Saiful sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful.

Baca juga : Ketua RW Sebut Bripka Madih Meresahkan Dan Mengganggu

Komisi antirasuah menyebut, Saiful menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar selama menjabat Bupati Sidoarjo periode masa tugas 2010-2015 dan 2016-2021.

Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD.

Penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Baca juga : Bupati Muna Rusman Emba Penuhi Panggilan KPK

Untuk bentuk barang yang diterima, antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Saiful sendiri baru bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 7 Januari 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus suap yang menjeratnya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.