Dark/Light Mode

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, Besok KPK Periksa Bos Maspion Group Alim Markus

Selasa, 23 Mei 2023 12:13 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indal Aluminium Industry, Markus Alim pada Senin (22/5) kemarin.

Namun, bos PT Maspion Group yang seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tersebut tidak hadir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Markus pada Rabu (24/5) besok.

Baca juga : Bos Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto Dan Bos Maspion Dipanggil KPK

"Konfirmasi untuk hadir pada Rabu di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya, Selasa (25/5).

KPK menetapkan Saiful sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful.

Baca juga : Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief

Komisi antirasuah menyebut, Saiful menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar selama menjabat Bupati Sidoarjo periode masa tugas 2010-2015 dan 2016-2021.

Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD.

Penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Baca juga : Suap Bupati Meranti, KPK Periksa Bos Tanur Muthmainnah Reza Pahlevi

Untuk bentuk barang yang diterima, antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Saiful sendiri baru bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 7 Januari 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus suap yang menjeratnya

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.