Dark/Light Mode

Dukung Domain.ID Jadi Tuan Rumah Di Negeri Sendiri

Kemenkominfo Perpanjang SK PANDI Sebagai Registri Domain Indonesia

Senin, 29 Mei 2023 18:50 WIB
Pertemuan Kemenkominfo dan PANDI soal perpang SK PANDI sebagai registri domain Indonesia, di Tangerang, Kamis (25/5). (Foto: Dok. PANDI)
Pertemuan Kemenkominfo dan PANDI soal perpang SK PANDI sebagai registri domain Indonesia, di Tangerang, Kamis (25/5). (Foto: Dok. PANDI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) resmi menetapkan dan memperpanjang Surat Keputusan (SK) Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam SK Nomor 218 Tahun 2023 yang dirilis oleh Kemenkominfo dan dibacakan pada pertemuan yang dilaksanakan oleh Kemenkominfo dan PANDI di Tangerang, Kamis (25/5).

Baca juga : Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah KTT ASEAN, PLN Siapkan Listrik Andal Di Labuan Bajo

Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika KemenkominfoTeguh Arifiyadi mengatakan, dalam SK ini tidak ada perubahan yang signifikan sehingga PANDI dapat terus menjalankan operasionalnya seperti biasa.

“Dalam SK ini tidak ada perubahan yang signifikan, Kemenkominfo dan PANDI posisinya adalah sebagai mitra sehingga Kemenkominfo dalam penerbitan SK ini bersifat netral dan objektif," ujar Teguh dalam keterangannya, Senin (29/5).

Baca juga : FIFA Umumkan Argentina Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gantikan Indonesia

Menurutnya, SK ini disusun dengan melibatkan multistakeholder sehingga telah mengakomodir masukan dan saran yang diperlukan dalam meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia.

“SK Nomor 218 Tahun 2023 ini memperbarui SK Penetapan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.