Dark/Light Mode

Terima Suap 80 Ribu Dolar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 30 Mei 2023 16:11 WIB
Sudrajad Dimyati (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sudrajad Dimyati (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Dia dinilai terbukti menerima suap 80 ribu dolar Singapura atau setara Rp 886 juta terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga : Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yoserizal, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5).

Sudrajad mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.Hal yang memberatkan, Sudrajad tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Juga, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.

Baca juga : Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

Selain itu, hakim yakin, Sudrajad menikmati hasil suap tersebut. Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. 

Hakim meyakini, Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.

Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Baca juga : Banding Mardani Maming Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 tahun Penjara

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti 80 ribu dolar Singapura, sesuai dengan suap yang diterima.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.