Dark/Light Mode

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 17:33 WIB
Sudrajad Dimyati (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sudrajad Dimyati (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati 13 tahun penjara.

Sudrajad dinilai bersalah menerima suap 80 ribu dollar Singapura atau setara Rp 887 juta dalam penanganan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5).

Baca juga : Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura.

Hukuman itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jaksa bisa mengambil paksa harta benda Sudrajad jika pidana penggantinya tidak dibayarkan. Aset itu akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama empat tahun," ucap Wawan.

Baca juga : Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

Pertimbangan memberatkan, Sudrajad dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kemudian, Sudrajad dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. Dia juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," bebernya.

Baca juga : Kemendagri Akan Nonaktifkan Bupati Meranti Jika Resmi Jadi Tersangka KPK

Sementara itu, hal yang meringankan yakni Sudrajad dinilai sopan selama persidangan. Lalu, dia mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.