Dark/Light Mode

Banding Mardani Maming Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 12 tahun Penjara

Senin, 3 April 2023 19:42 WIB
Mardani H Naming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mardani H Naming. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menolak banding yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, Senin,(3/4/2023).

Eks Ketua DPD PDIP Kalsel ini sebelumnya divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta hingga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dalam  kasus suap izin usaha pertambangan.

Dalam putusannya, majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan atau Kalsel memperberat vonis Mardani H Maming menjadi 12 belas tahun penjara. Putusan itu ditandatangani Hakim Ketua PT Banjarmasin, Gusrizal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Senin (3/4). 

Baca juga : Kejaksaan Minta Polisi Tambah Pengamanan

Dalam putusannya, Mardani H Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," jelas putusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, Mardani H Maming juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752. (Rp 110,6 miliar).

Apabila Mardani H Maming tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga : 9 Bulan Pelabuhan Marunda Ditutup, Ribuan Pekerja Kehilangan Pencaharian

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian bunyi putusan tersebut.

Alasan PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsi yang dilakukannya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

"Menimbang cost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran," tulis putusan tersebut. 

Diketahui, Mardani H Maming melalui tim hukumnya resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga : Ditjen Hubdat: Hindari Mudik Pake Motor

Pengajuan banding MHM telah teregister akta pengajuan banding dengan nomor 3/Akta.Pid.Sus/Tipikor/2023/PN Bjm tertanggal Kamis, 16 Februari 2023.

KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H. Maming. Salah satu alasan banding KPK, terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.