Dark/Light Mode

Beberapa Daerah Mulai Melarang

Industri Plastik Di Ujung Tanduk

Minggu, 25 November 2018 08:02 WIB
Proses bio-daur ulang enzimatik yang inovatif dari poliester bisa diterapkan untuk  jenis sampah plastik yang mengandung PET seperti botol kemasan. (Foto: recyclinginternational.com)
Proses bio-daur ulang enzimatik yang inovatif dari poliester bisa diterapkan untuk jenis sampah plastik yang mengandung PET seperti botol kemasan. (Foto: recyclinginternational.com)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Industri Aromatika, Olefin, dan Plastik (Inaplas) menilai larangan daerah soal penggunaan kantong plastik, tidak menyelesaikan masalah. Kebijakan itu hanya akan membuat penjualan plastik turun. Industri plastik di ujung tanduk.

Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono mengatakan, akan terus melawan aturan main yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda). Pelarangan penggunaan kantong plastik merupakan kesalahan besar. “Yang jelas, itu tidak menyelesaikan masalah. Kami akan lawan terus. Yang salah bukan plastiknya kok, yang salah kitanya. Manusianya yang buang sampah sembarangan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.

Pelarangan penggunaan kantong plastik hanya akan membuat banyak pihak yang menderita. Misalnya, industri daur ulang sampah, bank sampah, dan juga pemulung. Ketiganya merupakan rantai industri yang tak bisa dipisahkan. Selama ini, pemulung mencari sampah dan mengumpulkan ke bank sampah untuk didaur ulang.

Baca juga : Fokus Akhir Tahun, INKA Genjot Penjualan Gerbong Ke Bangladesh

“Untuk mengatasi masalah sampah plastik, seharusnya industri daur ulang yang perlu dikembangkan,” ujarnya. Dia juga menyebut, tanpa kantong plastik, masyarakat justru akan membuang sampah sembarangan. Karena, tidak punya wadah untuk menaruh sampah rumah tangganya.

“Industri daur ulang jadi mati suri, bank sampah akan mati, pemulung juga akan susah. Penjualan kami juga akan turun,” katanya. Seharusnya, pemerintah lebih fokus pada edukasi ke masyarakat. Dia heran jika pemerintah tetap menyalahkan sampah. Misalnya dengan pengenaan tarif untuk satu kantong plastik. Sebab kebijakan tersebut terbukti gagal.

Dia mencontohkan, Pemda Riau yang berhasil mengesahkan Manajemen Sampah Zero (Masaro). Aturan ini dibentuk berdasarkan pemikiran Pemda, DPRD, dan Inaplas. Dengan begitu, sampah akan dikumpulkan, kemudian dipilah berdasarkan keperluan industri. “Di situ,  memang sampah diselesaikan di ujungnya, di penghasilnya,” kata Fajar.

Baca juga : Wakafkan Alquran, Sinar Mas Dukung Desa Cinta Alquran Di Lampung

Inaplas berharap, pemerintah tidak mengkambinghitamkan plastik sebagai masalah sampah. Justru, yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah membuat sebuah teknologi daur ulang sampah untuk mengatasi masalah tersebut.

Dengan begitu, penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir tidak semakin menggunung.  “Kami setuju ada masalah sampah. Tapi, yang salah bukan plastiknya. Semua pemangku kepentingan, buang sampahnya sembarangan. Sekarang buang sampah di tempatnya saja deh, nanti dipilah dari asalnya,” tukas Fajar.

Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyebut, tidak sedikit daerah yang melarang penggunaan kantong plastik. Kebijakan itu dinilai bisa menyusutkan minat belanja masyarakat. Roy mengungkapkan, banyak Perda atau Peraturan Walikota (Perwali) yang melarang penyediaan kantong belanja plastik di ritel modern. Padahal, kantong plastik yang disediakan sudah memiliki kriteria ekolabel, atau mudah terurai.

Baca juga : Damri Mau Terapkan Sistem Tiket Elektronik

“Sayangnya, definisi kantong plastik yang ditetapkan dalam Perda atau Perwali, tidak memiliki standar nasional yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, semua kantong belanja plastik yang disediakan toko ritel modern, dianggap tidak ramah lingkungan. Ini menyebabkan terjadinya multi tafsir dan membingungkan masyarakat,” tutur Roy.

Sebelumnya, beberapa daerah dikabarkan akan memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik. Misalnya, Pemkot Balikpapan dan Bogor. Pemkot Balikpapan sudah melakukan pelarangan plastik di ritel sejak Juli 2018. Sementara, Pemkot Bogor baru akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di ritel dan pusat perbelanjaan per 1 Desember 2018. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah sampah. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.