Dark/Light Mode

Perkembangan Kasus Korupsi BTS

Johnny Plate Dipindah Ke Rutan Kejari Jaksel

Senin, 5 Juni 2023 07:30 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Foto: Antara)
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Kemudian, Mukti Ali (Account Director PT Huwaei Technology Investment) dan IrwanHermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).

Plate menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5). Usai menjalani pemerik­saan di Kejaksaan Agung, Plate dijebloskan ke tahanan.

Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Plate diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kemenkominfo dan selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek menara BTS 4G. Sehingga merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun — hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal: biaya untuk kegiatan penyusunan ka­jian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” beber Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Baca juga : Tersangka Baru Ditangkap Di Bandara Yogyakarta...

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandaskan perhitungan kerugian negara proyek menara BTS sudah final. “Kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerima menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelaksanaan pembangunan menara BTS 4G.

Audit proyek ini dilampirkan dalam Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kemenkominfo.

Tim auditor BPK mengonfir­masi proses tender, perencanaan, pembangunan 7.094 menara serta lokasinya. “Proses survei itu ber­dampak pada perubahan lokasi dan spesifikasi yang membuat nilai kon­trak berubah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mencup­lik hasil audit BPK.

Baca juga : Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Geledah Kantor Kemensos

Audit BPK menemukan ada dua menara di satu desa. Padahal ketentuannya satu desa satu menara. Desa yang memiliki dua menara antara lain Memowa, Dimi, Ekodagi, Dakabado, dan Amoyaibutu, di Kecamatan Bauwobado, Kabupaten Deiyai, Papua.

Kemudian Desa Diyouto, Kecamatan Tigi Timur, Kabupaten Deiyai Papua; serta Desa Timokotri dan Desa Kali Merah, Kecamatan Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua. Juga Desa Bonwakir, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Dalam pemeriksaan di Kejagung, Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif menjelaskan penentuan titik lokasi pembangu­nan 7.904 BTS dituangkan dalam Keputusan Direktur Utama.

Adapun titik lokasi tersebut bersumber dari data Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo.

Baca juga : Rp 2 T Kepake, Rp 8 T Ngelayap Ke Mana-mana

Hasil pemeriksaan Anang mengungkapkan bahwa survei lokasi BTS dilakukan konsorsium pemenang proyek. Yakni Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) untuk pekerjaan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.

Lalu konsorsium Lintasarta, Huawei, Surya Energi Indotama (SEI) yang menggarap proyek di wilayah Papua dan Papua Barat.

Berikutnya, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.

“Proyek BTS 4G tidak ber­jalan sesuai rencana,” kata Ketut mengutip hasil pemeriksaan Anang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.