Dark/Light Mode

Jangan Berhenti Di Kasus Ruko Pluit

Sikat Semua Bangunan Serobot Lahan Publik!

Selasa, 30 Mei 2023 07:30 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ja­karta Hardiyanto Kenneth. (Foto: Antara).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ja­karta Hardiyanto Kenneth. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Kebon Sirih mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan ruko yang menyerobot lahan publik di kawasan Pluit. Diharapkannya, tindakan serupa dilakukan terhadap bangunan lain di Ibu Kota yang melakukan pelanggaran tersebut.

Penyerobotan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), sudah lama terjadi di Jakarta. Sarana publik yang sejatinya untuk kepentingan umum dikuasai dan dimanfaat­kan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Hal ini terjadi lantaran lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap sarana publik.

Belakangan ini, Pemprov DKI mulai menertibkan pelanggaran tersebut. Ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), ditertibkan karena me­nyerobot lahan publik hingga ke bahu jalan. Bahkan, mereka menutup saluran air agar bisa di­pakai untuk kepentingan usaha.

Baca juga : Lawan Ekstremisme, Indonesia Dan Australia Bangun Ketahanan Masyarakat

Deretan ruko yang terletak di Rukun Tetangga (RT) 011/Rukun Warga (RW) 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan ini telah menyerobot fasilitas umum sejak 2019.

Kejadian ini viral setelah video Ketua RT011 Riang Prasetya menegur dan berdebat dengan salah satu pemilik ruko tersebut dan beredar di media sosial (medsos). Riang mengaku sudah berkali-kali melaporkan pelanggaran tersebut ke Kelu­rahan Pluit dan Kecamatan Pen­jaringan, namun baru mendapat respons pada 2023.

“Tahun 2019 saya sudah lapor, tahun 2022 saya lapor lagi, dan terakhir Januari 2023 saya lapor­kan lagi,” kata Riang.

Baca juga : Romo Benny: Jangan Terjebak Retorika, Tantangan Global Itu Nyata

Setelah viral, protesnya men­jadi perhatian publik dan sampai ke Pemprov DKI. Kemudian, ditindaklanjuti Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan meminta jajaran­nya untuk mengambil tindakan. Setelah itu, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertana­han Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan Surat Re­komendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.

Surat Rekomtek menyebutkan, pemilik Ruko Niaga Pluit telah melanggar tiga peraturan. Per­tama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1, yakni pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).

Kedua, PP Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, yakni pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang da­lam rencana tata ruang (KKPR/KDTR). Dan ketiga, PP Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1, yakni bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.