Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jangan Berhenti Di Kasus Ruko Pluit
Sikat Semua Bangunan Serobot Lahan Publik!
Selasa, 30 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Politisi Kebon Sirih mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan ruko yang menyerobot lahan publik di kawasan Pluit. Diharapkannya, tindakan serupa dilakukan terhadap bangunan lain di Ibu Kota yang melakukan pelanggaran tersebut.
Penyerobotan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), sudah lama terjadi di Jakarta. Sarana publik yang sejatinya untuk kepentingan umum dikuasai dan dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Hal ini terjadi lantaran lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap sarana publik.
Belakangan ini, Pemprov DKI mulai menertibkan pelanggaran tersebut. Ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), ditertibkan karena menyerobot lahan publik hingga ke bahu jalan. Bahkan, mereka menutup saluran air agar bisa dipakai untuk kepentingan usaha.
Baca juga : Lawan Ekstremisme, Indonesia Dan Australia Bangun Ketahanan Masyarakat
Deretan ruko yang terletak di Rukun Tetangga (RT) 011/Rukun Warga (RW) 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan ini telah menyerobot fasilitas umum sejak 2019.
Kejadian ini viral setelah video Ketua RT011 Riang Prasetya menegur dan berdebat dengan salah satu pemilik ruko tersebut dan beredar di media sosial (medsos). Riang mengaku sudah berkali-kali melaporkan pelanggaran tersebut ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan, namun baru mendapat respons pada 2023.
“Tahun 2019 saya sudah lapor, tahun 2022 saya lapor lagi, dan terakhir Januari 2023 saya laporkan lagi,” kata Riang.
Baca juga : Romo Benny: Jangan Terjebak Retorika, Tantangan Global Itu Nyata
Setelah viral, protesnya menjadi perhatian publik dan sampai ke Pemprov DKI. Kemudian, ditindaklanjuti Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan meminta jajarannya untuk mengambil tindakan. Setelah itu, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.
Surat Rekomtek menyebutkan, pemilik Ruko Niaga Pluit telah melanggar tiga peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1, yakni pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas).
Kedua, PP Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, yakni pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR). Dan ketiga, PP Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1, yakni bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya