Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar, 3 Petinggi Perumda PPU Ditahan KPK
Rabu, 7 Juni 2023 19:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.
Ketiganya adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
"Ketiganya, ditahan KPK masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni-26 Juni 2023," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Baharun ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Katim ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, komisi antirasuah juga menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka. Namun, dia tidak ditahan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.
Baca juga : Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Bos Tabi Bangun Papua Dituntut 5 Tahun Penjara
Alex mengungkapkan, Abdul Gafur sebagai Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi tiga Perumda.
Rinciannya, bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp 18,5 miliar.
Sekitar Januari 2021, Baharun selaku Dirut PBTE melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi PTBE belum direalisasikan. Politisi Partai Demokrat itu pun memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana.
"Kemudian, diterbitkan Keputusan Bupati PPU, sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar," tuturnya.
Kemudian, pada Februari 2021, Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada Abdul Gafur melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka belum direalisasikan.
Baca juga : UAI Resmikan Program Studi Magister Linguistik Terapan
Akhirnya, dana sebesar Rp 29,6 miliar cair. Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp 18,5 miliar.
Namun demikian, kata Alex, tiga keputusan yang ditandatangani Abdul Gafur tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang.
"Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," ungkap Alex.
Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi.
"AGM (Abdul Gafur) diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," bebernya.
Baca juga : Generasi Muda Berhijrah Penting Perkuat Rasa Cinta Tanah Air
Sementara Baharun, menerima sebesar Rp 500 juta yang digunakan untuk membeli mobil. Heriyanto, diduga menerima sebesar Rp 3 miliar dan dipergunakan sebagai modal proyek. Sedangkan Karim, diduga menerima sebesar Rp 1 miliar, yang digunakan untuk trading forex.
Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp 659 juta melalui rekening penampungan KPK.
"Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," tandas Alex.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya