Dark/Light Mode

Rugikan Negara 46 Miliar, Eks Dirkeu Amarta Karya Ditahan KPK

Kamis, 11 Mei 2023 19:52 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna. Trisna bersama mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di BUMN tersebut sepanjang 2018 hingga 2020.

"Tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei sampai 30 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

Sementara Catur, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah hari ini.

"KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," imbaunya.

Baca juga : Masih Pakai Baju Toga, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK

Johanis mengungkapkan, kasus ini bermula pada 2017 saat Catur Prabowo memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

Sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya. Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.

"CV tersebut digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif," ungkapnya.

Kemudian pada 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya.

Baca juga : Rugikan Negara 2,5 T, Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi

Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Johanis menyebut untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur Prabowo selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Trisna Sutisna.

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Catur Prabowo.

Johanis menyebut diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Baca juga : Rusunawa Di Ibu Kota Ditambahin Lagi Dong

Di antaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety level 3 Universitas Padjajajran.

Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 46 miliar. Uang hasil korupsi keduanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membayar tagihan kredit.

"Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya," tegas Johanis.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.