Dark/Light Mode

Perkara Inkrah, 5 Terpidana Peredaran Sabu Teddy Minahasa Dieksekusi Ke Lapas

Sabtu, 10 Juni 2023 18:25 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terpidana kasus peredaran sabu-sabu jaringan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kelima terpidana yang dipindahkan yakni Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, Kasranto, Janto P. Situmorang, Syamsul Ma’arif, dan Muhammad Nasir alias Daeng.

Baca juga : Pemerintah Manut Putusan MK, KPK Minta Perdebatan Penambahan Masa Jabatan Disetop

Pemindahan itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat usai kelima terpidana tersebut tidak mengajukan upaya hukum.

Artinya, para terpidana itu telah menerima putusan majelis hakim PN Jakbar atas perkaranya atau telah memiliki hukum tetap alias inkrah.

Baca juga : Ganjar Girang, Ketum Perindo Hary Tanoe Mau Diajak Lari

"Iya, benar sudah kami pindahkan ke Lapas,” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/6).

Untuk Terpidana Linda dipindah ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Terpidana Kasranto, Syamsul Maarif, Janto, dan Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur," terangnya.

Baca juga : BI Minta Pasar Di Bali Gencar Gunakan QRIS

Sedangkan dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara, masih mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.