Dark/Light Mode

KPK Ubek-ubek Kementan

Syahrul Limpo Di Ujung Tanduk

Kamis, 15 Juni 2023 08:00 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Saat ini, KPK tengah ubek-ubek dugaan korupsi di Kementerian Pertaninan. KPK memang belum menetapkan tersangkanya. Lalu, bagaimana dengan nasib Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo? Kita lihat saja.

Awalnya, isu dugaan tindak pidana korupsi di Kementan itu, beredar di media sosial. Akun Instagram bernama pedeoproject bahkan menyebut kalau Pimpinan KPK telah meneken surat perintah dimulainya penyelidikan di Kementan yang terbit pada 16 Januari 2023.

Dalam postingannya itu, akun tersebut juga mengklaim bahwa Firli cs sudah sepakat untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah pejabat disebut sudah menjadi tersangka.

Baca juga : Duel Di Ujung Klasemen

Benarkah KPK sedang membidik kasus korupsi di Kementan? Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Namun, Ali belum dia bisa menjelaskan perkaranya.

“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya, kemarin.

Ali menjelaskan bahwa penyelidikan di Kementan berawal dari adanya laporan yang masuk ke bagian pengaduan masyarakat (dumas). Setelah melewati proses verifikasi, KPK melanjutkannya dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Baca juga : Harga Rumah Bersubsidi Belum Jelas, Nasib Pengembang Di Ujung Tanduk

Juru Bicara berlatar jaksa ini, enggan membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa maupun materi pemeriksaannya.

Namun, beredar kabar bahwa penyelidikan ini terkait penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan. Surat perintah penyelidikannya diterbitkan pada 16 Januari 2023.

Terkait itu, Ali masih menutup mulutnya rapat-rapat. Dia enggan membocorkan latar belakang kasus, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Sebab penyelidik masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan.

Baca juga : Mak Ganjar Peduli Kesehatan Gelar Posyandu Di Lampung Timur

Namun, kata Ali, setelah ditemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, KPK akan meningkatkan status penyelidikannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

“Segera nanti akan kami sampaikan perkembangannya setelah memastikan seluruh proses yang kami lakukan ini selesai,” pungkasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.