Dark/Light Mode

Duit Korupsi Tukin Dipakai Bayar Pemeriksa BPK, Kerja Sama Umrah, Hingga THR

Kamis, 15 Juni 2023 19:03 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, uang dugaan hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM tahun 2020-2022 digunakan 10 tersangka untuk beberapa keperluan. Salah satunya, untuk pemeriksa BPK RI.

"Uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/6) petang.

Selain itu, aliran uang juga digunakan untuk dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Juga, keperluan pribadi.

Baca juga : Korupsi Tukin 10 Pegawai ESDM Rugikan Negara Hingga Rp 27,6 Miliar

"Di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan dan logam mulia," bebernya.

Komisi antirasuah memproses hukum 10 tersangka dalam kasus ini, sembilan di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 4 Juli 2023.

Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

Baca juga : KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM, Satu Lagi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Kemudian PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

"Tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," tutur Firli.

Negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 27.603.277.720 (Rp 27,6 miliar) dari kasus tersebut.

Baca juga : Aliran Duit Korupsi Eks Bupati PPU, Dari Sewa Private Jet, Sampai Musda Demokrat Kaltim

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK sekaligus mengingatkan bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan," imbau Firli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.