Dark/Light Mode

Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Pakai Koper Dan Ransel

Jaksa Boyong Dokumen Sitaan

Sabtu, 13 Mei 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen pengelolaan emas dari sejumlah lokasi. Penyitaan berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan usaha komoditas emas sepanjang 2010-2024.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, jajarannya melaksanakan rangkaian penggeledahansepanjang hari kemarin. Penggeledahan didasari surat perintah penyidikan (Sprindik) Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Adapun lokasi yang digele­dah tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok dan Surabaya.Namun Sumedana tak menjelaskan secara spesifik nama perusahaan yang jadi tar­get penggeledahan.

Baca juga : Liverpool Terancam Sanksi

Pada keterangannya, dia hanya menyebut lokasi yang disatroni penyidik berada di wilayah Pulogadung-Jakarta Timur, Pondok Gede-Bekasi, Cinere Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan. Sedangkan dua lokasi di Surabaya pun hanya disebut dengan inisial, yakni PT IAS di kawasan Gentengkali dan PT UBS di Tambaksari.

Dipastikan, pada penggele­dahan secara paralel tersebut tim penyidik menyita sejumlah dokumen. Baik tertulis mau­pun elektronik. Gepokan bukti tertulis dibawa penyidik meng­gunakan kardus, Koperasi, dan tas ransel hitam. Sementara bukti-bukti elektronik sebagian dikopi ke dalam memori hardisc. Bukti-bukti sitaan itu pun sudah dibawa ke gedung bundar, ke­marin petang.

“Nanti hasil telaah dan pemer­iksaan dokumen itu akan disam­paikan bersamaan dengan posisi perkaranya,” ucapnya.

Baca juga : Hilirisasi Komoditas Lokal Papua Harus Ramah Lingkungan

Menanggapi pertanyaan apakah perkara korupsi ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan sederet pejabat PT Aneka Tambang (Antam), Sumedana takmemberikan jawaban. Dia meyakinkan, jaksa bakal meng­klarifikasi dokumen sitaan dengansaksi-saksi terlebih dahulu. “Dijadwalkan pemeriksaan sak­si-saksi pada pekan berikut.”

Dia pun tak bersedia memaparkan posisi perkara kegiatan usaha komoditi emas sepanjang 2010-2024 yang diduga bermasalah. Begitu pula taksiran angka keru­gian negara di dalamnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi menyatakan, jajarannya tengah menindak­lanjuti perkara dugaan korupsi impor emas.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Di Kalteng, Bupati Kapuas Dan Istrinya Jadi Tersangka

Pokok perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejagung disebut berbeda dengan kasus yang di­ungkapkan Mahfud MD selaku Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada paparanya, Mahfud mengaku prihatin dengan penanganan perkara impor emas Rp 189 triliun.

“Perkara impor emas yang diusut Kejagung berbeda. Bukan yang itu. Perkaranya di Kejagung juga masih dalam tahap penye­lidikan,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.