Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Pakai Koper Dan Ransel
Jaksa Boyong Dokumen Sitaan
Sabtu, 13 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen pengelolaan emas dari sejumlah lokasi. Penyitaan berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan usaha komoditas emas sepanjang 2010-2024.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, jajarannya melaksanakan rangkaian penggeledahansepanjang hari kemarin. Penggeledahan didasari surat perintah penyidikan (Sprindik) Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Adapun lokasi yang digeledah tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok dan Surabaya.Namun Sumedana tak menjelaskan secara spesifik nama perusahaan yang jadi target penggeledahan.
Baca juga : Liverpool Terancam Sanksi
Pada keterangannya, dia hanya menyebut lokasi yang disatroni penyidik berada di wilayah Pulogadung-Jakarta Timur, Pondok Gede-Bekasi, Cinere Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan. Sedangkan dua lokasi di Surabaya pun hanya disebut dengan inisial, yakni PT IAS di kawasan Gentengkali dan PT UBS di Tambaksari.
Dipastikan, pada penggeledahan secara paralel tersebut tim penyidik menyita sejumlah dokumen. Baik tertulis maupun elektronik. Gepokan bukti tertulis dibawa penyidik menggunakan kardus, Koperasi, dan tas ransel hitam. Sementara bukti-bukti elektronik sebagian dikopi ke dalam memori hardisc. Bukti-bukti sitaan itu pun sudah dibawa ke gedung bundar, kemarin petang.
“Nanti hasil telaah dan pemeriksaan dokumen itu akan disampaikan bersamaan dengan posisi perkaranya,” ucapnya.
Baca juga : Hilirisasi Komoditas Lokal Papua Harus Ramah Lingkungan
Menanggapi pertanyaan apakah perkara korupsi ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan sederet pejabat PT Aneka Tambang (Antam), Sumedana takmemberikan jawaban. Dia meyakinkan, jaksa bakal mengklarifikasi dokumen sitaan dengansaksi-saksi terlebih dahulu. “Dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan berikut.”
Dia pun tak bersedia memaparkan posisi perkara kegiatan usaha komoditi emas sepanjang 2010-2024 yang diduga bermasalah. Begitu pula taksiran angka kerugian negara di dalamnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi menyatakan, jajarannya tengah menindaklanjuti perkara dugaan korupsi impor emas.
Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Di Kalteng, Bupati Kapuas Dan Istrinya Jadi Tersangka
Pokok perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejagung disebut berbeda dengan kasus yang diungkapkan Mahfud MD selaku Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada paparanya, Mahfud mengaku prihatin dengan penanganan perkara impor emas Rp 189 triliun.
“Perkara impor emas yang diusut Kejagung berbeda. Bukan yang itu. Perkaranya di Kejagung juga masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya