Dark/Light Mode

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Tukin Ke Pemeriksa BPK

Jumat, 16 Juni 2023 15:33 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pemberian uang senilai Rp 1,035 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Iya akan segera kami dalami fakta dan bukti aliran uang yang dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (16/6).

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, berdasarkan beberapa perkara lain, pemberian uang kepada pemeriksa BPK ini diduga terkait dengan "pengamanan" pemeriksaan di satuan kerja.

"Sehingga auditornya kemudian disuap," ungkapnya.

Baca juga : KPK Akui Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang Di Kementerian ESDM

Sebelumnya, aliran uang korupsi pembayaran tukin ke pemeriksa BPK itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar," ujar Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Selain itu, aliran uang juga digunakan untuk dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Juga, keperluan pribadi.

"Di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan dan logam mulia," bebernya.

Baca juga : Duit Korupsi Tukin Dipakai Bayar Pemeriksa BPK, Kerja Sama Umrah, Hingga THR

Komisi antirasuah memproses hukum 10 tersangka dalam kasus ini, sembilan di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 4 Juli 2023.

Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

"Tersangka A (Abdullah, Bendahara Pengeluaran) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," tutur Firli.

Baca juga : KPK Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM, Satu Lagi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 27.603.277.720 (Rp 27,6 miliar) dari kasus tersebut. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.