Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nge-Tweet Soal Perpanjangan Jabatan
Firli: Semoga Saya Sehat Dan Selamat
Minggu, 18 Juni 2023 08:00 WIB
Sebelumnya
Lewat serangkaian pertimbangan dan perdebatan dengan akademisi, praktisi dan ahli ketatanegaraan, Mahfud menyampaikan pada akhirnya ditemukan titik temu bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Termasuk soal gugatan batas usia pimpinan KPK.
“Pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).
Baca juga : Manut Putusan MK, Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs
Sementara itu, komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing menilai banyak sisi positif dari keputusan MK yang memperpanjang masa kerja KPK hingga Desember 2024. Terutama dalam menghadapi Pemilu serentak 2024.
“KPK bisa kerja sama dengan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk mendalami dan mengkaji perilaku para kepala daerah yang maju lagi maupun yang mencalonkan diri menjadi presiden,” tukas Emrus.
Baca juga : Senator Puas Kerja Sama Dan Respons Kementan
Kemudian KPK bisa mengoptimalkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak semua hasil korupsi. Termasuk melacak dana yang mengalir ke partai politik hasil dari dugaan rasuah.
“Hal ini penting agar hanya partai politik yang bersih dari perilaku koruptif dapat mengajukan calon legislatif, kepala daerah, hingga capres,” pungkas dia. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya