Dark/Light Mode

Nge-Tweet Soal Perpanjangan Jabatan

Firli: Semoga Saya Sehat Dan Selamat

Minggu, 18 Juni 2023 08:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Dengan adanya Pasal 3 UU Nomor 19/2019 itu, harus dimaknai bahwa KPK adalah lembaga negara yang tidak dapat diintervensi dalam melaksanakan tugasnya dan kewenangannya oleh lembaga negara manapun di NKRI,” tegas Tanak.

Adapun beleid pada Pasal 3 UU Nomor 19/2019 berbunyi, KPKvadalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“Dengan demikian jelaslah bahwa KPK independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucapnya.

Baca juga : Manut Putusan MK, Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini hanya 4 tahun digugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke MK. Gufron mengajukan gugatan uji materi atau judicial review mengenai batas usia pimpinan KPK dalam Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 yang diubah dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Jika sebelumnya dinyatakan syarat pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Kini menjadi paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Aturan itu membuat Ghufron yang usianya belum mencapai 50 tahun, tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang.

Baca juga : Senator Puas Kerja Sama Dan Respons Kementan

Gugatan itu terdaftar dengan perkara Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam perjalanannya, Ghufron memperbaiki permohonan dan menambah gugatan soal masa jabatan empat tahun pimpinan KPK seperti diatur dalam Pasal 29 (e) UU KPK.

“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kemenerian lainnya,” ujar Ghufron, Selasa (16/5) lalu.

Penambahan masa jabatan itu akhirnya dikabulkan MK. Majelis juga mengabulkan permohonan Ghufron terkait batas usia calon komisioner KPK, dengan menambahkan syarat berpengalaman kepada calon komisioner yang ingin menjadi Pimpinan KPK. Dengan penambahan frasa tersebut, Ghufron bisa kembali mendaftar sebagai calon komisioner KPK periode selanjutnya.

Baca juga : Soal Pemimpin Harus Punya Nyali Dan Keberanian, Jokowi: Saya Lihat Pak Ganjar Punya Itu

Gayung bersambut, Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD memastikan akan memperpanjang masa jabatan Firli dkk. Keputusan itu diambil setelah Mahfud melaporkan hasil putusan MK tentang penambahan masa jabatan pimpinan KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.